MONEVONLINE.COM, SIMALUNGUN – Polisi menangkap tiga pelaku penembakan wartawan media online, Mara Salem Harahap alias Marsal di Simalungun, Sumatera Utara. Mereka saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pematangsiantar.
Kapolda Sumatera Utara , Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin memaparkan pengungkapan kasus penembakan ini di Mapolres Simalungun, Kamis (24/6/2021).
Dalam paparannya Kapoldasu mengatakan, pada kasus penembakan Marsal, penyidik mengungkap 3 terduga pelaku, terdiri dari 2 terlibat dalam penembakan korban, berinisial YFP (31) warga Pematangsiantar, A oknum TNI selaku eksekutor penembakan dan satu wiraswasta berinisial S (57) warga Pematangsiantar.
“Motif penembakan korban karena tersangka S sakit hati korban memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya sehingga tersangka sakit hati dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran kepada korban,” ujar Panca.
Namun, ternyata tembakan di tubuh korban mengenai paha kiri bagian atas dan mengenai pembuluh arteri hingga menimbulkan pendarahan hebat dan menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Panca menambahkan, korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S karena tidak dipenuhi permintaan jatah sebesar Rp12 juta perbulan atau 2 butir pil ekstasi perhari yang harganya diperkirakan Rp200 ribu perbutir sehingga jika dikali 30 bernilai Rp 12 juta.
Selain menangkap pelaku Panca juga menyampaikan polisi berhasil menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan 6 butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti, satu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit motor, dan parang.
Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban. (ist/dbs)