MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Sebanyak 19 narapidana kasus naroba di Lampung dipindahkan ke Nusa Kambangan pada Rabu (4/8) malam.
Pemindahan dilakukan oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan UPT Pemasyarakatan Jajaran Kantor Wilayah Lampung.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di dalam Lapas/Rutan, dan untuk semua Petugas Lapas yang bermain dengan Narkoba akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku dan akan kami kirim juga ke Nusa Kambangan,” kata Plt. Kakanwil Lampung, Iwan Santoso.
19 Narapidana yang dipindahkan adalah Pengendali Aktif Narkoba dan Bandar Narkoba yang termasuk dalam Narapidana High Risk (Risiko Tinggi).
“Dari 19 narapidana tersebut, 8 dari lapas Rajabasa, empat dari Rutan Way Hui, satu dari Kalianda, satu Rutan Menggala, dua Lapas Gunung Sugih dan tiga Lapas Narkotika Way Hui,” jelasnya.
Kadivpas Lampung, Farid Junaedi mengatakan bahwa pihaknya tidak main-main terhadap pelaku Bandar Narkoba dan pengendalinya.
“Kami tidak akan main-main bagi para Bandar dan pengendalinya untuk memindahkan dan mengirimkan para Narapidana ke Lapas Super Maksimum Nusa Kambangan,” tegas Farid. (*)