MONEVONLINE.COM, LAMPUNG TENGAH – Sebanyak 63 anak di bawah umur di Lampung Tengah menjadi korban pencabulan. Sebelas korban diantaranya hamil dan empat lainnya merupakan hubungan inses yang dilakukan oleh ayah kandung korban.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono, mengatakan bahwa dari data itu 60 persen merupakan anak di bawah 15 tahun, sementara 40 persennya berusia 16-17 tahun.
Sebanyak 63 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Lampung Tengah itu terjadi dalam kurun waktu Januari sampai pertengahan Juni 2021.
“Untuk kasus inses (hubungan sedarah), ada 4 kasus yang pelakunya adalah ayah kandung korban. Kemudian, 2 kasus pelakunya adalah ayah tiri, dan ada juga 2 kasus pelakunya merupakan paman korban,” papar Eko Yuono, dilansir Lampung77, Selasa (22/6).
Dari 63 kasus pencabulan di bawah umur itu 11 korban hamil. Para korban sendiri digauli oleh ayah kandung, pacar, ayah tiri, maupun kerabat terdekat.
Eko juga mengungkapkan ada dua korban yang dihamili oleh ayah kandung dan paman telah melahirkan. Dua gadis belia itu melahirkan dalam kurun waktu yang hampir bersamaan jelang Hari Raya Idul Fitri silam. (*)