MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung – Tim Opsnal Polsek Sukarame mengamankan dua pemuda dengan sejumlah uang palsu (Upal). Mirisnya, salah seorang pelaku masih di bawah umur.
Kedua pria itu adalah VYN (16) , asal Pesawaran dan YR (30) asal Lampung Selatan. Mereka ditangkap saat beli rokok menggunakan Upal.
Yang menarik, VYN juga akan menggunakan uang palsu itu untuk membeli kenikmatan seks di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Panjang, Bandar Lampung.
“Niatnya mau buat senang-senang ke tempat hiburan Pemandangan,” ujar VYN, Selasa (6/10/2020).
VYN sendiri mengaku belum ada rencana pasti untuk mengedarkan uang palsu tersebut.
“Belum ada rencana, hanya bawa saja, iseng-iseng ke sana (Pemandangan),” akunya.
VYN mengaku, baru pertama kalinya melakukan tindak pidana uang palsu. “Baru ketahuan juga,” sebut VYN.
Sementara YR mengaku tak mengetahui uang tersebut berasal dari mana. “Saya cuma tetangga sama VYN, dan hanya dikasih satu lembar. Tapi tahu itu uang palsu,” katanya.
Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, dari hasil keterangan VYN, uang palsu tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial F yang ada di Jakarta.
“Jadi VYN mendapatkan uang tersebut dari tantenya yang ada di Jakarta,” ungkapnya.
Lanjut Evinater Sialagan, pihaknya sempat melakukan pengejaran terhadap F namun berhasil menghilang.
Lagan menambahkan, kedua tersangka yang telah ditahan akan diancam dengan pasal 36 Jo Pasal 26 (3) UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Kedua tersangka terancam pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tbc)