MONEVONLINE.COM, TULANGBAWANG – Sebuah rumah makan di Kabupaten Tulang Bawang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
Hal itu terungkap pasca diamankannya seorang pria berinisial EK (44), warga Simpang Penawar, Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, bahwa pria tersebut merupakan seorang buruh yang diamankan petugas pada Rabu (11/11) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini, ditangkap oleh petugas kami hari Rabu (11/11), sekira pukul 01.00 WIB, di Rumah Makan (RM) Lestari yang ada di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo,” ungkapnya, Kamis (12 / 11).
AKP Anton menjelaskan, penangkap tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya, bahwa di RM Lestari yang ada di Kampung Purwajaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Saat anggota kami tiba di RM Lestari, disana didapati seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” paparnya.
Hasilnya, dari buruh tersebut petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,09 gram, kertas timah rokok dan handphone (HP) merk Nokia warna silver.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” tukasnya. (Jaya)