Monevonline.com, Bandar Lampung – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap dua pelaku tindak pidana Narkotika.
Kedua pelaku berinisial IP (27) warga Lampung Selatan dan PA (26) warga Bandar Lampung. Mereka ditangkap pada Kamis (16/2/2023) di dua lokasi berbeda.
Penangkapan kedua pelaku itu dipimpin langsung oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Budi Setyadi.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di Jalan Kiyai Sahid Gang Garuda 3 Kelurahan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan,” kata Kompol Budi, Senin (20/2/2023).
Selanjutnya, kata Budi, ia bersama anggotanya melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Alhasil didapati seorang pria di lokasi tersebut dengan ciri-ciri yang sudah diketahui petugas.
“Setelah kami lakukan penggeledahan terhadap pelaku, kita temukan barang bukti berupa dua kertas putih yang didalamnya ada beberapa batang daun ganja kering,” sebut Budi.
Kemudian, lanjut Budi, dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Alhasil pihaknya dapat mengamankan pelaku PA dirumahnya.
“Setelah kami kembangkan terungkap nama PA. Kita gerebek dirumahnya, pelaku kooperatif tidak melakukan perlawanan. Setelah kita lakukan penggeledahan, ditemukan tiga buah kertas papir dan beberapa daun ganja kering”.
Saat ini, tambah Budi, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Ocr)