Daerah  

Sejumlah Sekolah di Lamsel Nekat Pungut Iuran SPP, LSM GALI Laporkan ke Pemprov

Monevonline.com, Lampung Selatan – Pungutan iuran sekolah yang diduga masih dilakukan di sejumlah Sekolah Menegah Atas (SMA) sederajat di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menjadi atensi khusus bagi LSM GALI.

Menurut mereka, sejumlah sekolah di Lamsel secara terang-terangan telah bersebrangan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Propinsi Lampung no 420/1062/V.01/DP.2/2020.

Isi dari SE tersebut yakni, dalam rangka meningakatkan Aksesabilitas dan/atau mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah,serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, di minta kepada kepala sekolah(kepsek) SMA/SMK/SLB negeri dan/atau swasta se-provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan/atau BOSDA untuk tidak melakukan penarikan SPP dan/atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.

Selain itu, warning tersebut juga ditegaskan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi secara tegas kepada pihak sekolah SMA/SMK untuk tidak menarik uang SPP dan/ atau sumbangan lainnya di utamakan bagi sekolah yang menerima dana BOS reguler dan/atau BOSDA.

LSM GALI melansir, dari hasil investigasinya, terdapat sejumlah SMA sederajat di Lamsel yang masih melakukan pemungutan uang SPP/Komite tanpa adanya persetujuan wali murid atau peserta didik.

Ditambah lagi, LSM GALI beberapa kali telah menerima keluhan dari wali murid terkait pungutan tersebut. Dimana, ditengah pandemi covid-19, perputaran ekonomi semakin melemah.

Ketua Umum LSM GALI, Randy Fatra mengutuk keras sejumkah sekolah yang diduga telah melakukan praktik privatisasi dibidang pendidikan ditengah Pandemi yang melanda.

“Pendidikan jangan dikomersilkan apalagi ditengah pandemi, kasihan para wali murid yang memang ekonominya menengah kebawah,” tegasnya, Kamis (22/4/2021).

Ia menyatakan, LSM GALI telah menginventarisir sejumlah sekolah yang diduga melakukan pungutan iuran ditengah pandemi Covid-19.

“Kami sudah melaporkan pihak sekolah yang melakukan pungutan ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, untuk mengembalikan uang yang sudah di pungut kepada wali murid.” Imbuhnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Umum LSM GALI, Rizal juga menambahkan, pihaknya telah melaporkan beberapa sekolah yang melakukan pungutan. Diantaranya, SMAN 1 Kalianda, SMAN 2 Kalianda, SMKN 1 Kalianda, SMAN 1 Sidomulyo, SMAN 1 Rajabasa, SMAN 1 Sragi, SMAN 1 Ketapang, SMAN 1 Candipuro, SMAN 1 Palas, SMAN 1 Penengahan dan SMAN 1 Way Panji.

“Kami menyatakan sikap ke pihak dinas terkait, agar mencopot kepala sekolah yang telah mengamini penarikan SPP di masa Pandemi ini,” Ketusnya.

“jangan menggerogoti kantong rakyat kecil dong, mereka memang sudah susah ko tambah susah, jika laporan kami tidak ditanggapi maka kami akan aksi di Dinas Pendidikan Provinsi, hak wali murid akan kami perjuangkan,” Pungkasnya.(Doy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *