MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Warga yang akan melaksanakan akad nikah di Kota Bandarlampung, hanya diperbolehkan di kantor urusan agama (KUA).
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Kementrian Agama RI nomor P-036/DJ.III/HK.007/06/2020 tentang Pelayanan Menikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandarlampung, Mahmuddin Aris Rayusman, mengatakan bahwa peraturan ini untuk memudahkan pemerintah daerah dalam menekan angka penularan covid-19.
Hal ini juga dibarengi dengan hasil rapat dan kesepakatan Satgas Covid-19 bersama Kepala KUA yang menetapkan beberapa poin aturan, antara lain akad nikah selama PPKM Mikro hanya boleh dilaksanakan di kantor uusan agama (KUA). Lalu yang hadir maksimal 10 orang dan waktu pelaksanaan maksimal satu jam.
“Kegiatan menikah itu prosesi akadnya di KUA, tapi kalau resepsi itu izin satgas covid-19. Jadi kalau sebelumnya sudah mendapatkan izin sebelum peraturan ini, harus diperbarui melalui BPBD setempat,” kata dia.(*)