Kota  

Selangkah Lagi, Polda Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ir. Sutami – Simpang Sribhawono

Monevonline.com, Bandar Lampung – Tinggal selangkah lagi, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan kontruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir. Sutami – Simpang Sribhawono.

Pasalnya, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung hanya tinggal menunggu hasil audit resmi penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Demikian diungkapkan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Alsyahendra, Senin (4/4/2022).

“Ya, perkara ini sudah naik sidik (penyidikan) dan dalam waktu dekat akan kita tetapkan siapa-siapa saja tersangkanya. Kita juga masih menunggu hasil audit dari BPK RI terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalan perkara jalan tersebut,” kata Alsyahendra.

Sebagaimana diketahui, jalan tersebut dikerjakan pada Kementerian PUPR, Ditjen Bina Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018 – 2019. Perusahaan yang mengerjakan yakni, PT Usaha Remaja Mandiri (URM).

PT URM adalah perusahaan yang mengerjakan proyek jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono tahun 2018-2019 dengan nilai anggaran sebesar Ep147,533 miliar.

Pekerjaan jalan sepanjang KM 17- KM 76 yang menggunakan dana APBN itu dinilai kualitasnya tidak sesuai spek dan merugikan negara mencapai puluhan miliar.

Sebelumnya, Polda Lampung bersama dengan KPK RI dan BPK RI, sudah melakukan pengecekan ke jalan tersebut, pada pada 24 Februari 2022.

Polda juga turun bersama Tim BPK RI, Ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban). Pengecekan juga didampingi tim Korsup II KPK RI serta tim Jaksa dari Kejati Lampung.

Tim gabungan tersebut turun ke lokasi untuk melakukan pengamatan secara visual di sepanjang ruas jalan.

Selain itu, ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung juga mengukur panjang, dan lebar jalan serta menandai titik yang pernah dijadikan pengambilan sampel Core Drill aspal sebelumnya di jalan Ir. Sutami hingga Simpang Sribhawono.

KPK RI menyupervisi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi jalan tersebut lantaran sempat mandek saat ditangani Polda Lampung.

Pada selasa 25 Januari 2022 lalu, dilaksanakan gelar perkara, bersama Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri.

Estimasi kerugian negara sekitar Rp147 miliar dan KPK memberikan beberapa rekomendasi dari hasil gelar perkara.

Diantaranya, perlu penguatan pembuktian perkara dan memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi dengan pihak Auditor BPK RI.

Awalnya, Ditreskrimsus Polda Lampung, telah menetapkan tersangka pada perkara tersebut pada tahun 2021. Lima orang tersangka diantaranya, Bambang Wahyu Utomo selaku direktur PT URM, Hengki Widodo alias Engsit selaku Komisaris Utama PT URM, Bambang Hariadi Wikanta selaku Pengawas proyek tersebut, Sahroni dan Rukun Sitepu dari Direktorat Bina Marga Kemen PUPR.

Aparat juga menyita Rp10 miliar dan 100 juta dari tersangka sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Namun, Engsit mengajukan praperadilan, dan penetapan status tersangkanya pun dibatalkan oleh Majelis Hakim di PN Tanjungkarang. (Ocr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *