SELESAIKAN PEMERIKSAAN, BPK SERAHKAN LHP ATAS LK KPK TAHUN 2022

Anggota I BPK mengungkapkan bahwa BPK telah menyelesaikan pemeriksaan atas LK KPK Tahun 2022. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Monevonline.com, JAKARTA, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (LK KPK) tahun anggaran 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/7). LHP tersebut diserahkan oleh Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadyana, kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.

Anggota I BPK mengungkapkan bahwa BPK telah menyelesaikan pemeriksaan atas LK KPK Tahun 2022. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Anggota I BPK mengatakan bahwa pada pemeriksaan LK tahun 2022, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan. Menurutnya, laporan keuangan KPK telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, dan realisasi anggaran, operasional serta perubahan ekuitas sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

BPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua KPK beserta jajaran yang telah berhasil mempertahankan opini WTP yang telah diperoleh.

Tentunya, capaian ini merupakan prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena KPK berhasil mempertahankan opini WTP. Hal tersebut merupakan kerja keras dari seluruh jajaran KPK dalam rangka mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara,” ungkap Anggota I BPK.

Namun demikian, BPK masih menemukan kelemahan dalam sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki.

Pada kelemahan SPI, BPK menemukan permasalahan pengelolaan dan penatausahaan barang rampasan yang belum optimal, dan ketidakcermatan pembebanan belanja barang untuk pengadaan aset tak berwujud.

Sedangkan pada kelemahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, BPK menemukan permasalahan pada pengadaan koneksi internet yang belum sesuai, dan pengadaan peremajaan perangkat network gedung KPK yang terlambat diselesaikan,” kata Anggota I BPK.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Anggota I BPK juga menyerahkan LHP kinerja atas efektivitas tata kelola, penetapan aksi, dan monitoring evaluasi strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) tahun 2019 s.d 2022.

Stranas PK dimaksudkan untuk mendorong upaya pencegahan korupsi, yang dilaksanakan dengan cara kolaboratif dan bersinergi bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dari pemeriksaan yang telah dilaksanakan, BPK menemukan kelemahan diantaranya kelembagaan pada tim nasional pencegahan korupsi dan sekretariat nasional pemberantasan korupsi belum memadai. Selain itu, penetapan aksi pencegahan korupsi belum didukung dengan pedoman dan prosedur operasional baku.

Oleh karena itu Anggota I BPK berharap KPK beserta jajaran dapat menindaklanjuti permasalahan yang menjadi temuan BPK. Selain itu, pimpinan KPK juga diharap dapat mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, asistensi dan advisory untuk perbaikan sistem yang lebih efektif untuk mencegah penyimpangan dan temuan berulang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara I, Akhsanul Khaq, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron, para Ketua Dewan Pengawas KPK, para pejabat struktural di lingkungan BPK dan KPK, serta tim pemeriksa LK KPK tahun 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *