LAMPUNG SELATAN – Penyelundupan 18 karung dengan berat 700 Kilogram daging celeng ilegal nyaris berlayar. Berungtung Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut, Selasa (2/2) kemarin.
Dalam upaya penyelundupan itu diamankan seorang sopir yang merupakan warga Tanggerang, Banten, berinisial OCT (21).
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah, mengungkapkan kronologis penangkapan tersebut sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu petugas di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, yang sedang melakukan pemeriksaan rutin disekitaran Pelabuhan Bakauheni.
“Kemudian didapati satu kendaraan Daihatsu GrandMax warna silver metalik, dengan nomor polisi B 2154 TZZ, kedapatan mengangkut daging celeng. Sedangkan identitas sang pemilik daging celeng itu sendiri, kini masih didalami dan dalam proses penyelidikan petugas kepolisian,” kata AKP Ferdiansyah dalam keterangannya.
Saat diperiksa, daging tersebut diletakkan di dalam kendaraan ditutupi dengan plastik warna hitam dan terbungkus karung putih. Berdasarkan keterangan dari OCT, daging celeng tersebut diangkut dari daerah Desa Tri Darma Yoga, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan (Lamsel) dan akan dikirimkan ke daerah Tangerang.
“Sopir ini disuruh mengantar barang tersebut, dengan dijanjikan ongkos Rp500 ribu dan dibayarkan ketika sudah sampai ditujuan. Selanjutnya sopir beserta daging celeng dibawa ke kantor KSKP Bakauheni, untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ferdiansyah.
Sebagai informasi, bagi siapapun yang membawa atau mengirimkan daging celeng tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah, maka telah melanggar ketentuan yang tertera dalam Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang karantina ikan, hewan, dan tumbuhan. Pelaku yang melanggar ketentuan diatas, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (red/ist)