Selundupkan Ribuan Burung Ilegal, KSKP Bakauheni Amankan Supir dan Kernet

MONEVONLINE.COM, BAKAUHENI – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) kembali berhasil mengamankan sebanyak 2.159 Ekor burung tanpa ilegal, di pintu masuk Seaport Interdiction (SI) ASDP sekitar pukul 1.00 wib dini hari, Sabtu (20/11/2021).

 

Ribuan ekor burung dari berbagai jenis tersebut, dikemas dalam 92 paket keranjang plastik warna putih dan 15 kardus kecil warna coklat, diangkut menggunakan kendaraan Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 2259 OP.

 

Sementara, pengemudi kendaraan pembawa satwa ilegal ini yaitu Syaiful Anwar (43) warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dan Selamet Riadi (56) warga Lampung Tengah.

 

” Burung-burung tanpa Dokumen tersebut kami amankan saat melakukan pemeriksaan rutin kepada para penumpang dan kendaraan yang akan melintas menuju pulau jawan melalui pelabuhan Bakauheni ” Kata KA KSKP Pelabuhan Bakauheni AKP Ridho Rafika, S.H., M.M mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Minggu (21/11/2021) .

 

Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa burung-burung tersebut adalah milik S. Riadi dari Pekan Baru Riau dan akan dikirim ke wilayah Cibubur Jakarta Timur.

 

“Ada sekitar 2.159 ekor burung berbagai jenis yang kami amankan, yang rencananya akan dibawa menuju Cibubur Jak-tim. Namun nahas, burung liar terlindungi tersebut akhirnya dapat diamankan oleh Tim KSKP Bakauheni saat melakukan pemeriksaan kepada semua penumpang dan kendaraan dari Lampung menuju Pelabuhan Merak Banten,”Imbuhnya.

 

Guna penyidikan lebih lanjut, kedua sopir bersama barang buktinya diamankan KSKP Bakauheni  selanjutnya bakal dikoordinasikan bersama Balai Karantina Wilker Bakauheni serta Koordinasi dengan BKSDA Lampung.

 

Barang bukti yang diamankan yakni berupa 460 ekor Burung jenis Jalak Kebo, 975 ekor burung jenis Ciblek, 400 ekor Burung jenis Gelatik Batu, 100 ekor Burung jenis Pleci, 40 ekor Burung jenis Poksai Mandarin.

 

Selain itu, 40 ekor Burung jenis Srigunting Kelabu, 40 ekor Burung jenis Tepus Lurik, 12 ekor burung jenis Poksai Mantel, 2 ekor Burung jenis Poksai Hitam / Rambo, 11 ekor burung jenis cucak jenggot, 13 ekor Burung jenis Kepodang, 32 ekor Burung jenis Tledekan Gunung, 20 ekor Burung jenis Rambatan Loreng Doraemon, 14 ekor Burung jenis Pelatuk Bawang.

 

Pasal yang disangkakakn dalam perkara ini yakni Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. (Hms/Doy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *