MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Beredar sebuah video pengendara sepeda motor yang memamerkan alat kelaminnya di sekiraran Perumahan Bukit Kemiling Permai. Pelaku berjenis kelamin laki-laki dalam video berdurasi 54 detik itu belum diketahui identitasnya.
Diketahui aksi eksebisionis—gangguan kesehatan mental dengan fokus mengekspos alat kelamin seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual—itu terjadi pada 4 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB lalu.
Dari video yang terekam CCTV warga di Jalan Cendana Raya, Blok Q Nomor 30 Perum Bukit Kemiling itu, pelaku menggunakan jaket dan celana navy, mengenakan helm dan berkacamata hitam.
Penuturan saksi mata, awalnya pria tersebut berhenti di depan garu dekat salah satu rumah warga. Saat itu pelaku tiba dan berhenti. Namun hal aneh tiba ketika salah satu warga melihat pelaku selalu melirik, dan menatap ke arah salah satu rumah. Karena khawatir warga pun bergegas melihat orang tersebut. Ternyata pelaku melakukan eksebisionis.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut.
“Video sudah kami ketahui, kami minta keterangan warga di TKP,” ujar Resky.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami dan mempelajar, apakah ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Namun upaya eksibisionis menurutnya diatur dalam Undang-undang pornografi.
Pidana eksibionis atau mempertontonkan alat kelamin di tempat umum, diatur dalam 34 jUndang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal delapan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (*)