MONEVONLINE.COM, Jakarta – Penerapan aturan seragam baru satpam berwarna cokelat akan digunakan mulai tahun depan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan aturan ini akan berlaku secara bertahap.
“Setahun setelah peraturan ini, peraturan lama masih berlaku sampai setahun ke depan. Tentunya nanti bertahap kan,” kata Awi di Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Ia menjelaskan bahwa penerapan aturan itu setelah terbitnya Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Dia menegaskan, nantinya pengadaan seragam itu dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).
“Dan diingatkan ya, ini seragam bukan di Kapolri lho ya, tetapi nanti pengadaannya dari BUJP, karena mereka yang penyedia satpam bukan polisi,” ujar Awi.
Polri menegaskan, meskipun digantinya seragam satpam yang mirip dengan polisi, namun pihaknya akan terus melakukan koordinasi pelatihan dan sertifikasi satpam agar tidak melakukan tindakan represif. Ketika lulus satpam akan dikembalikan ke BUJP, yang kemudian akan ditempatkan ke perusahaan sesuai dengan MoU yang berlangsung.
“Cuma kita lakukan pembinaan agar tugas-tugas kepolisian secara terbatas jelas, ada batas-batasnya, dia tidak boleh represif,” tambahnya. (Red)