Muhammad Alfariezie
Monevonline.com, Menumbuhkan kesadaran tentang kualitas udara bagi masyarakat perkotaan penting untuk segera dilaksanakan sebelum status Bandar Lampung berganti Metropolitan.
Dua warga di kawasan industri daerah Panjang dan Teluk Betung telah mengidap ISPA yang diduga akibat debu batu bara pembuatan minyak goreng.
Namun setidaknya sampai tulisan ini diterbitkan, tidak ada monitoring yang dilakukan perusahaan terduga penyebar debu batu bara kepada pihak-pihak yang terdampak. Tidak juga ada pemberian informasi terkait kualitas udara di sana.
Padahal, dalam undang-undang dan peraturan walikota disebutkan ada kewajiban dari penanggung jawab usaha untuk turut peduli terhadap ekonomi berkelanjutan serta memberikan informasi terkait peningkatan pencemaran lingkungan di kawasan industrinya.
Namun kenyataannya, masyarakat terdampak aktifitas industri di kawasan tersebut merasa kurang puas terhadap kinerja pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap perusahaan yang diduga menyebar debu batubara.
Atas dasar itu, dimungkinkan untuk pihak ketiga melakukan monitoring lingkungan hidup di kawasan industri demi menjaga kualitas udara yang sehat bagi tiap warga demi menjamin hak masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Maka dari itu—
Pemerintah kota Bandar Lampung mesti juga memberi space bagi pihak ketiga untuk turut melakukan audit lingkungan hidup sebagaimana telah diatur dalam pasal 37 huruf 3 dalam Perwali kota Bandar Lampung nomor 1 tahun 2020 disebutkan—
“Walikota dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan menggunakan dana penjaminan”.
Prinsipnya, pemerintah sudah memiliki dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Sebelum generasi kota Bandar Lampung banyak yang mengidap ISPA penyakit jantung karena kualitas udara yang buruk, Walikota Bandar Lampung diharapkan segera melakukan pencegahan pencemaran lingkungan. Caranya, menggunakan pihak ketika untuk terlibat aktif bersama masyarakat dalam hal monitoring lingkungan hidup.
Pihak ketiga ini dituntut untuk turun langsung melakukan penelitian terkait kualitas udara di kawasan industri dan lingkungan padat penduduk untuk kemudian memberikan analisa mendalam terkait apa-apa saja yang mesti dibangun guna mempertahankan lingkungan yang sehat dan layak huni.
(*)