MONEVONLINE.COM, Lampung Selatan – Sidang terbuka sengketa Pilkada Lampung Selatan (Lamsel) di Kantor Bawaslu setempat masih terus berlangsung.
Sidang hari pertama, Rabu (30/9/2020) digelar dalam agenda penyampaian tuntutan pemohon dan pembacaan jawaban termohon. Pemohon gugatan tersebut dalam hal ini adalah Bapaslon Hipni-Melin. Sementara, sebagai termohon yakni KPU Lamsel.
Berdasarkan pantauan, sidang terbuka ini juga dilakukan secara daring. Yakni dengan siaran langsung di media sosial dan memasang audio visual di teras Kantor Bawaslu.
Sidang itu akan dilanjutkan besok (1/10) dalam agenda menyiapkan alat bukti dan menghadirkan saksi. Rencananya, sidang besok akan digelar di Negeri Baru Resort Kalianda.
“Ya, hari ini agendanya penyampaian permohanan dan pembacaan jawaban dari pemohon,” Ujar Ketua tim advokasi Bapaslon Hipni-Melin, Amri Sohar, kepada sejumlah wartawan di depan Kantor Bawaslu Lamsel.
Amri Sohar yang juga didampingi Bakal Calon Bupati Lamsel, H. Hipni, menyatakan, dalam agenda lanjutan selain menyiapkan alat bukti, pihaknya akan menghadirkan dua saksi ahli.
“Kita akan menghadirkan dua saksi ahli, yaitu pakar hukum dan saksi ahli HTN (Hukum Tata Negara, red),” Sambungnya.
Sementara, Komisioner KPU Lamsel, Mislamudin, mengungkapkan, dirinya juga akan menyiapkan alat bukti dan saksi.
“Ya, kita juga akan menyiapkan saksi ahli dan saksi fakta,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa keputusan KPU yang menjadi dasar gugatan pemohon sebelumnya telah dikoordinasikan dengan KPU provinsi Lampung dan KPU RI.
“Ya, kita sampaikan bahwa bakal calon ini mantan terpidana, selanjutnya seperti apa, tentunya kita mengacu ke PKPU,” Tandasnya.
Sayangnya, ketika ditanya alat bukti yang disiapkan, Mislam enggan terbuka. Ia mengatakan bahwa alat bukti telah diserahkan ke Bawaslu.
“Kan sudah kita serahkan ke Bawaslu waktu itu,” singkatnya, sembari berjalan meninggalkan Kantor Bawaslu. (Doy)