Sistem E-Tilang Bisa Deteksi Plat Luar Lampung

Ilustrasi ist.

MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Database Elektronic Registration Identification (ERI) di Polresta Bandarlampung telah diperbarahui. Dengan database dari Korlantas Polri itu kendaraan plat luar wilayah Lampung dapat terdeteksi. Saat ini pihak Satlantas Polresta Bandarlampung terus melakukan uji coba.

Berdasarkan keterangan Kepala Satlantas Polresta Bandarlampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, Polresta telah membaharui database sejak Senin (8/3) kemarin. Sistem ini akan terus dimaksimalkan agar dapat sempurna diterapkan ketika launching pada 17 Maret 2021 mendatang.

Adapun pembaruan data ini meliputi penginputan database ranmor di Luar Lampung. Hal itu dikarenakan sebelumnya, sistem yang berjalan belum dapat mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan dengan plat luar wilatah.

“Jadi sekarang sudah tidak ada kendala, data plat luar selain BE itu sudah kami input ke server,” kata AKP Rafly Yusuf Nugraha, Rabu (10/3/2021).

Saat ini, perangkat ETLE yang dimiliki Polresta Bandarlampung semakin baik. Mengenai evaluasi uji coba juga telah berjalan dengan lancar. Oleh sebab itu masyarakat juga diharapkan mulai memahami bagaimana mekanisme dari ETLE itu sendiri.

Pasalnya, kepolisian nantinya tidak akan melakukan pengejaran terhadap pelanggar lalu lintas. Namun pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE dengan cara dikirim ke alamat masing-masing pengendara.

“Kami tidak mengejar jumlah pelangaran, tapi bagaimana caranya agar mekanisme ETLE ini dipahami. Surat konfirmasi pelanggar yang tertangkap kamera ETLE, jiga sudah dikirim ke masing-masing para pelanggar,” ujar Rafly. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *