Opini  

Sistem Informasi Lingkungan Hidup untuk Menuju Kota Metropolitan yang Sehat

Tentu saja hal ini berefek domino bagi masyarakat perkotaan.

Muhammad Alfariezie

Monevonline.com, Semakin kita bernafsu mengembangkan wilayah ini menjadi daerah perkotaan, maka kian marak juga praktik industri, transaksi jual beli maupun kepadatan transportasi dan kesibukan dunia kerja.

Tentu saja hal ini berefek domino bagi masyarakat perkotaan. Para warga akan merasakan peningkatan ekonomi tapi juga lingkungan yang tidak sehat.

Khusus peningkatan ekonomi, tentu menjadi hal yang diinginkan semua kalangan. Tapi untuk kualitas lingkungan yang buruk, yang berdampak bagi kesehatan manusia dan hewan itu sendiri, bagaimana?

Masyarakat perkotaan mesti cerdas menentukan arah kebijakan pembangunan daerahnya.

Monev tidak anti dengan kata metropolitan dan apalagi kemajuan atau peningkatan ekonomi, karena itu sudah menjadi angan-angan berbagai kalangan.

Tapi Monev ingin mengajak pemerintah dan para akademisi serta masyarakat untuk mewujudkan kemajuan kota tapi juga tetap mengedepankan kesadaran kesehatan lingkungan.

Dalam rangka mendukung program kota metropolitan, kita juga tak bisa menafikan perihal kota sehat.

Kota sehat adalah kawasan yang menjawab kualitas hidup dari tiap generasinya. Karena itu, kota sehat bekerja ekstra untuk pengawasan ketat terhadap praktik industri.

Pemerintah mesti mewajibkan perusahaan industri baik, mikro mau pun makro untuk membangun sistem informasi lingkungan hidup terkait pencemaran udara, limbah produksi hingga kualitas udara di sekitar area industri mereka.

Dalam hal akses sistem informasi lingkungan, siapa pun juga harus dipastikan mendapat kemudahan log in dan uraian data serta informasi tentang lingkungan hidup dari perusahaan industri.

Dalam angka 1 bab XI peraturan daerah kota Bandar Lampung nomor 1 Tahun 2020 dikatakan— “Pemda mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”.

Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan harus dipublikasikan kepada masyarakat,” dalam angka 2 perda kota Bandar Lampung.

Kemudian angka 3 Perda Bandar Lampung juga menerangkan, “Sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, penataan ruang yang berwawasan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lainnya”.

Lalu, “Pada angka 4 dinyatakan bahwa pembaharuan informasi lingkungan hidup dilakukan berkala dan pada angka 5 dituliskan, sistem informasi lingkungan hidup dapat cepat dan mudah diakses oleh masyarakat”.

Artinya, pemerintah wajib memiliki sistem informasi lingkungan hidup yang memuat data serta fakta kualitas udara, kekuatan tanah, daerah rawan banjir, sebaran titik ruang terbuka hijau hingga bantaran sungai atau kali.

Bagi penelitian, data yang terkumpul di dalam sistem informasi tersebut sangat dibutuhkan dan sangat berpengaruh.

Monev pernah berbincang dengan peneliti Ruang Terbuka Hijau di Bandar Lampung. Ia sangat kesulitan saat mencari data emisi gas. Artinya, untuk data lingkungan hidup saja, masih belum ada keseriusan untuk mewujudkan Pergub, Perwali atau pun undang-undang perihal pengendalian pencemaran lingkungan.

Untuk skala Bandar Lampung saja, sudah jelas disebutkan dalam pasal 42 Bab X perda kota Bandar Lampung nomor 1 tahun 2020, bahwa yang pertama “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”.

Lalu yang kedua, “setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

Berarti, secara langsung Walikota Bandar Lampung telah mewajibkan Pemkot untuk memberikan hak-hak yang tertuang dalam perda nomor 1 tahun 2020 dalam pasal 42 Bab X tersebut.

Andai hak-hak tersebut dapat terealisasi, maka patutlah dikatakan, pemerintah kota Bandar Lampung telah menunjukan kinerja untuk menjadikan kawasan yang sehat dan menjadikan masyarakatnya sadar terhadap kualitas lingkungan hidup layak huni.

Dan hal ini sudah menjadi salah satu modal menjadikan kota Bandar Lampung berstatus metropolitan tapi juga ramah terhadap lingkungan.

Tentu penelitian serta pembahasan ini belum berhenti sampai pada tulisan ini. Monev akan terus memberi informasi lingkungan hidup untuk kemajuan kesejahteraan bersama.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *