Soal Kasus Bumiputera 1912, ini Kata Pengamat

MONEVONLINE.COM – Kasus Eks Ketua BPA periode 2018 – 2020 Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020, Nurhasanah akan melawat dengan gugatan pra peradilan.

Pengamat Asuransi,  Diding S Anwar mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, pasti Aparat Penegak Hukum (APH) tidak akan sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka, tugas & kewenangan itu harus dipertanggung jawabkan.

“Kita lihat saja kebenaran yang sebenar benarnya di Pengadilan”, ungkap Diding dilansir keuanganonline.id Sabtu (20/3/2021).

Ia mengungkapkan, masyarakat Pempol sebagai anggota pemilik perusahaan AJB Bumiputera 1912 sudah sangat lelah dan pasrah.

“Dari curhatan teman sebagai pempol dari Indonesia Ujung Timur, Tengah sampai Barat mereka menyampaikan yang dibutuhkan hak uang klaim cair untuk kebutuhan yang penting dan mendesak, pempol tidak butuh adanya tersangka atau suguhan menyaksikan gugatan pra peradilan”, katanya.

Pempol juga berharap seraya mendoakan agar AJBB 1912 sebagai warisan leluhur untuk kesejahteraan rakyat kecil bisa tetap eksis di NKRI.

“Saya secara pribadi bukan pempol, bukan siapa-siapa dan tidak ada kaitan & kepentingan apa-apa dengan AJBB 1912,  kecuali semata-mata empati atas warisan leluhur pejuang dan pendiri bangsa yg nawaetunya sangat mulia demi kesejahteraan masyarakat generasi penerus”, tambahnya.

Diding menegaskan, penting sekali diingat oleh Insan AJBB 1912, bahwa saat ini Anggaran Dasar (AD) tahun 2011 AJBB 1912 adalah sebagai pedoman tertinggi (UUnya bagi AJBB).

“AD ini dibuat sendiri, wajib dijunjung tinggi sendiri & jangan ditabrak / diobrak abrik sendiri”, tukas Diding.

Organ Perusahaan pemegang amanah (BPA, Dekom, Direksi) dan jajaran tanpa terkecuali wajib hukum  untuk mempedomani AD, dalam pelaksanaannya perkataan dan perbuatan harus serima dengan yang tertuang dalam AD (tidak boleh dibuat buat / ditafsirkan lain lain demi kepentingan seseorang atau kelompok).

“AJBB 1912 itu institusi bisnis yang berbentuk Mutual / Usaha Bersam / UBER, lakukanlah Aksi Korporasi sesuai Etika Bisnis misalnya kaitan tentang GCG (Prinsip TARIF), tentang pola karier pegawai, pola remunerasi organ pengurus dan pegawai harus baik dan benar serta dalam batas kewajaran”, tegas Diding.

Tidak indah menari diatas penderitaan orang lain dan dalam lingkungan Perusahaan yang sedang terpapar sakit parah dan kronis.

“AJBB 1912 bukan panti sosial maupun Ormas atau Organisasi Politik”, jelasnya.

Insan AJBB 1912 sebagai orang yang beriman, semoga hendaknya tidak menyalahkan orang lain / eksternal, tetapi harus introspeksi diri sendiri, memperbaiki terus menerus kekurangan yang ada.

“Bunyi pasal-pasal & ayat-ayatnya dalam AD cukup jelas. Contoh, misalnya ;

De Jure : Pasal 12 (1, 2, 3) AD ; Organ Perusahaan / Anggota BPA masa keanggotaan 5 tahun, dapat dipilih kembali berturut turut maksimal 2 (dua) periode, artinya maksimal jumlah 10 tahun. De Facto nya bagaimana, silakan general check up sendiri,  apakah sudah benar sesuai De Jure AD”, jelas Diding.

Semoga kembali ke falsafah kebersamaan, jangan hidupkan kubu-kubuan dan gontok-gontokan.

“Memang AD itu perlu diadakan perbaikan atau perubahan, terutama yang menyangkut Prinsip Mutual Insurance Company yg Universal (Usaha Bersama semua pempol adalah anggota pemilik perusahaan, tanpa terkecuali). Juga harus mempedomani Prinsip Utmosh Good Faith itikad yang sangat baik”, pungkasnya.(keu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *