KALIANDA – Seluruh Aparatur Desa di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya perlu berbesar hati menyikapi turunya besaran tunjangan mulai tahun 2021 ini.
Penyebabnya, yakni soal adanya surat edaran dari Kementrian Keuangan (Menkeu) yang disampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk kembali melakukan refokusing anggaran.
Surat edaran itu disampaikan pada Januari 2021. Sementara, pagu anggaran APBD Lamsel tahun 2021 telah ditetapkan pada November 2020.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa APBD turun 8 persen. DD dan ADD turun 30 persen serta DAK turun 4 persen.
“Sehingga terakumulasi, bahwa Pemerintah Kabupaten harus melakukan refokusing anggaran sekitar 100 sampai 110 milyar. Nah, ini kan yang perlu kita pikirkan kembali. Soalnya belanja pembangunan kita aja sekitar Rp150 milyar. Pasti sangat berat sekali,” Terang Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi di teras gedung dewan, Senin (1/3/2021).
Karenanya, ia meminta, agar seluruh aparatur desa dapat saling memahami dan saling mengerti tentang kondisi anggaran Lamsel tahun 2021 ini.
“Harapan kita, dengan kita bersama-sama, saling memahami dan maklum, maka tidak ada masalah. Agar semuanya juga dapat berjalan. Karena, penanggulangan Covid-19 ini juga sangat-sangat di perlukan. Ini juga program yang sangat prioritas,” Imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Penurunan tunjangan yang terbilang fantastis ini tertuang dalam SK bupati nomor : B/523/IV.13/HK/2021 pertanggal 30 Desember 2020 tentang daftar penghasilan tetap, tunjangan kepala desa dan perangkat desa tunjangan BPD serta insentif RT tahun anggaran 2021.
Sementara, untuk tunjangan kepala desa dan perangkat desa untuk tahun anggaran 2020 berdasarkan SK bupati nomor : 759/IV.13/HK 2019 tertanggal 31 Desember 2019.
Lantaran hendak memperjuangkan sebagian dari penghasilan aparatur desa, sejumlah perwakilan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Lamsel mendesak Pemkab setempat untuk memberi kebijakan.
Mereka berharap, meskipun tunjangan tersebut turun, namun setidaknya nilainya tidak terlalu fantastis.
Diketahui, mulai tahun 2021 ini, besaran tunjangan Kades menjadi Rp 500 ribu yang mulanya sebesar Rp2,2 juta perbulan. Sedangkan tunjangan Sekdes, dari Rp500 ribu menjadi Rp200 perbulan.
Sementara, tunjangan Kasi dan Kaur dari semula Rp350 ribu menjadi Rp150 ribu perbulan. Kemudian, tunjangan Kadus dari Rp350 ribu turun menjadi Rp100 ribu perbulan.
Usai ditemui para Kades, Sekda Lamsel, Thamrin mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat internal untuk membahas persoalan tersebut.
“Tadi sudah saya sampaikan dengan para Kepala Desa yang hadir, akan dirapatkan dalam waktu satu minggu ini untuk mengambil keputusan yang tepat. Nanti hasil keputusanya, mereka akan kami undang,” ujar Thamrin singkat.
Tak berhenti disitu, para Kades juga menyampaikan aspirasi mereka melalui jalur parlemen. Yakni mengadu ke Komisi I DPRD Lamsel. Harapan mereka, mengenai tunjangan aparatur desa dapat menjadi atensi khusus bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (Doy)