Sopir dan Oknum Sipir Ditangkap dengan Belasan Plastik Berisi Sabu

MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung – Seorang sopir dan oknum sipir ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba.

PY (38), warga Jalan Sukajawa, Tanjungkarang Barat, yang berprofesi sebagai sopir ditangkap lebih dulu. Setelah dikembangkan, polisi menangkap AA (32), yang merupakan oknum pegawai LP Kelas IIB Kotaagung.

Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo melalui PS Kasubdit I Hendriansyah menjelaskan, pelaku diamankan dengan barang bukti berupa 11 klip plastik berisi sabu dan tiga bundel klip plastik kosong, serta empat unit ponsel.

“Kami dapat informasi ada pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Jenderal Ahmad Yani di Pringsewu. Anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat PY, lalu kami amankan,” kata Hendriansyah, Senin (28/9/2020).

Saat digeledah, polisi mendapati 11 plastik klip berisi sabu dan tiga bundel plastik klip kosong. Dari interogasi, PY mengaku jika sabu itu akan diberikan ke oknum sipir AA, di Way Geram, Tanggamus.

“Dari tangan AA kami sita ponsel yang digunakan berkomunikasi terkait narkoba tersebut, pemasok masih kami buru,” katanya.

Hendri menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah keduanya terlibat jaringan peredaran narkoba di LP. (lpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *