Suami Cabut Laporan, Nasib Jaksa MN di Tangan Bidwas Kejati Lampung

Monevonline.com, Bandar Lampung – MN (38) istri seorang jaksa dan pengacara berinisial RM yang digerebek beberapa waktu lalu sedang berduaan di dalam kamar hotel di Bandar Lampung telah melakukan perdamaian.

Diluar dugaan, pelapor yang diketahui adalah suami sah MN berinisial VB pun akhirnya mencabut kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Rabu (4/1/2023).

Proses perdamaian dengan mencabut laporan sudah dilakukan kemarin siang yang dihadiri juga dari pihak Kejaksaan,” kata Dennis.

Dalam pencabutan laporan, lanjut Dennis, telah sesuai dengan Pasal 75 KUHP dan Pasal 284 KUHP yang merupakan delik aduan Absolut.

Jadi karena ini delik aduan, sesuai dengan Pasal 75 dan Pasal 284 KUHP pelapor atau pengadu bisa dan dapat menarik lagi laporan pengaduannya,” jelas Dennis.

Sebelumnya, Koordinator Intelijem Kejati Lampung, Ahmad Fatoni, mengatakan, bahwa pimpinan Kejati Lampung telah memanggil Jaksa MN dan suaminya VB.

Pak Kajati Lampung mengundang pihak-pihak terkait dalam hal ini Kasi Pidum Kejari Pesawaran (MN) dan pelapor yakni Kasi Datun Kejari Kolaka (VB),” kata Ahmad saat konferensi pers di Kejati Lampung, Selasa (3/1/2023).

Kata Ahmad, kedua jaksa tersebut telah di mediasi langsung oleh Kajati Lampung pada Senin (2/1/2023).

Hasil dari klarifikasi terhadap mereka (MN dan VB) hasilnya bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” sebut Ahmad.

Dengan demikian, lanjut Ahmad, terjadi kesepakatan perdamaian yang isinya mereka berdua saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga.

Untuk itu, kata Ahmad, pelapor VB telah menyampaikan bahwa akan mencabut pelaporan di Polresta Bandar Lampung.

Disinggung apakah keduanya akan dipanggil oleh Bidang Pengawasan, Ahmad mengaku bahwa pemanggilan itu akan dilakukan segera.

Masih kata Ahmad, bahwa untuk sanksi nantinya akan dijelaskan oleh Bidang Pengawasan (Bidwas).

Ada sanksi berat dan ringan. Nanti bidang pengawasan yang menjabarkan. Biasanya kalau sanksi berat itu penundaan kenaikan pangkat satu tahun atau dua tahun, sanksi ringan itu penundaan gaji berkala, sanksi sedang itu teguran baik lisan dan tulisan,” pungkasnya.

Perlu diketahui MN merupakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pesawaran, sedangkan suami MN yakni VB adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara. (Ocr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *