Monevonline.com, Bandar Lampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini meninjau gedung Graha Mandala Alam yang bakal dihibahkan kepada Pemkot Bandar Lampung.
Kedatangan KPK didasari dari putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.
Hal tersebut dikatakan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Rabu, (17/1/2024), di bilangan Way Halim Bandar Lampung.
Eva mengatakan bahwa KPK dan BPKAD Bandar Lampung telah meninjau atau mengecek kondisi gedung bukti korupsi mantan Bupati Lampung Utara Agung Mangku Negara tersebut.
“Iya, sudah kemarin,” kata Eva.
Meski begitu, menurutnya pada tinjauan tersebut baik BPKAD dan KPK melihat semua fasilitas gedung sudah tidak ada di dalamnya.
Sebut saja seperti TV, AC, hingga fasilitas masjid di gedung tersebut sudah tidak ada lagi di lokasi.
“Ya tapi itu, memang kita harus memperbaiki, fasilitasnya, bagusin, dan memanfaatkan gedung itu untuk masyarakat,’’ Singkatnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD M. Nur Ramdhan menyebutkan kedatang KPK beberapa waktu lalu adalah untuk membahas persiapan hibah gedung Graha Mandala Alam tersebut.
“Namun hal itu diperlukan proses administrasi,” ujarnya.
Sampai proses yang membutuhkan persetujuan Presiden itu dilakukan, barulah diserahkan resmi ke Pemkot Bandar Lampung.
Lanjutnya, KPK hanya menitipkan gedung tersebut.
“Untuk sementara KPK hanya menitipkan sementara ke Pemkot Bandar Lampung, dengan adanya penitipan ini artinya Pemkot Bandar Lampung akan menjaga kondisi Gedung Graha Mandala Alam, tapi tidak lama lagi kemungkinan akan diserahkan, soalnya ini saja sudah ada pemberitahuan,” jelasnya. (rls)