Muhammad Alfariezie
Monevonlne.com, Pemerintah Republik Indonesia menginginkan desa menjadi power perekonomian karena tanpa kehadirannya, kota berjalan pincang dalam mengemban cita-cita kemerdekaan. Akibat ketimpangan itu, banyak warga desa yang mencari peruntungan ke kota sehingga membludak dalam satu wilayah.
Bersama pemerintah daerah, pemerintah pusat bekerjasama membangun kemandirian ekonomi desa. Mulai 2019-2024, pemerintah menganggarkan 400 triliun untuk dialokasikan bagi desa di seluruh Indonesia.
Desa-desa di republik ini akan mendapat 77% pada tahap awal. Kemudian disusul 20% untuk tambahan proporsional sesuai jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, tingkat kesulitan geografis dan luas wilayah suatu desa. Lalu yang tiga persen lagi untuk tambahan kepada desa-desa berstatus tertinggal.
Desa Ideal yang Dicita-Citakan Undang-Undang
Wilayah ideal yang dicita-citakan dalam undang-undang desa adalah daerah yang kuat, maju, mandiri dan demokratis. Hal ini dapat terwujud jika Kepala Desa (Kades) mampu menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya.
Fokus kerja pemberdayaan desa adalah mewujudkan masyarakat sebagai subjek pembangunan sedangkan Kepala Desa (Kades) sebagai subjek yang berwenang mendayagunakan keuangan serta asetnya.
Tapi dalam perjalanan membangun kemandirian itu, harus dilakukan secara demokratis dan berkeadilan sosial. Karena, Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dipilih langsung oleh warga. Sebab itu, masyarakat juga mesti dilibatkan dalam permusyawaratan pendayagunaan DD, dan BPD sebagai penyeimbangnya.
Optimalisasi SDM dan SDA Desa, Bangun Kemandirian Ekonomi
Prinsip pembangunan desa mewajibkan optimalisasi SDM dan SDA untuk lingkungan yang berkelanjutan. Berdasarkan peraturan Menteri dan Undang-Undang Desa, penggunaan DD mesti mengedepankan kebutuhan prioritas yaitu mendahulukan kepentingan yang lebih mendesak dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat. Selain itu, penggunaan DD mesti berkeadilan dan mengutamakan hak seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan.
Kepala Desa dan BPD serta masyarakat bisa menentukan pilihan penggunaan DD untuk tiga sampai lima jenis kegiatan sesuai kebutuhan untuk menyesuaikan prioritas nasional, namun tanpa praktik penggunaan dana desa yang dibagi rata.
Selain itu, penggunaan dana desa tidak dianjurkan melanggar norma partisipasi dari prakarsa dan kreativitas masyarakatnya. Misal menggunakan Insinyur mesin dari luar daerah sebagai tenaga ahli untuk mengoperasikan alat tertentu.
Pendayagunaan dana desa mutlak untuk membangun akses optimalisasi SDM dan SDA yang dapat mendongkrak keuntungan masyarakat. Seperti mendukung program-program BUMDES atau pun kesehatan dan kesejahteraan yang lain. Hal ini ditujukan agar desa benar-benar menjadi contoh kemandirian pembangunan dan ekonomi dunia sehingga berdiri di atas kaki sendiri buka semata slogan kampanye.
Pedoman Pendayagunaan Dana Desa
Dalam mendayagunakan Dana Desa, ada beberapa hal yang bisa dilakukan Kepala Desa, BPD mau pun warganya. Yaitu dalam hal, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa, antara lain ialah:
1. Pembangunan dan atau perbaikan rumah untuk warga miskin
2. Penerangan lingkungan pemukiman
3. Pedestrian
4. Drainase
5. Tandon air bersih atau penampungan air hujan bersama
6. Pipanisasi pendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk
7. Alat pemadam kebarakan hutan dan lahan
8. Sumur resapan
9. Selokan
10. Tempat pembuangan sampah
11. Mesin pengolah sampah
12. Pembangunan ruang terbuka hijau
13. Pembangunan bank sampah desa
14. Sarana prasarana lingkungan pemukiman yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa