Tanpa Regulasi Seimbang Pemilik dan Kepala SMK Swasta Jerit Gulung Tikar

Oleh Muhammad Alfariezie

Monevonline.com, Kebijakan yang adil untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia mesti ditegakkan. Tercatat di Provinsi Lampung pada tahun 2022 ini sudah ada SMK swasta yang terpaksa tutup karena tidak memiliki peserta didik.

Bagaimana mungkin sekolah Swasta yang didirikan perorangan bersaing dengan SMK negeri yang mendapat sokongan dana serta fasilitas dan regulasi dari Pemerintah?

Akibat persaingan tidak sehat, banyak kepala SMK atau bahkan pemiliknya menjerit dan menggelengkan kepala lantaran pendidikan Indonesia yang berawal dari Taman Siswa ternyata makin hari semakin jauh dari Pancasila, yakni keadilan.

Kepala SMK Penerbangan Radin Intan Sekaligus ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKKS) menuturkan pada Senin, 26 Oktober 2022. Sejak didirikan tahun 2015, FKKS didirikan bertujuan khusus untuk menjembatani sekolah swasta menyikapi kebijakan atau pun program pemerintah yang bertentangan dengan keadilan pendidikan.

“FKKS didirikan kurang lebih sejak tahun 2015 dan bertujuan untuk menjadi wadah bagi sekolah swasta lebih khusus SMK supaya dapat menjembatani kebijakan atau program pemerintah yang perlu disosialisasikan kepada kami,” ungkapnya.

Seperti pesta demokrasi yang mestinya menjadi kegembiraan berbagai pihak, tanpa terkeculi. Kenapa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saat ini justru menjadi polemik, bahkan kegelisahan dan yang sempurna menjadi penderitaan bagi sebagian dan bahkan juga kebanyakan sekiolah swasta lebih khusus SMK.

Terjadi kesenjangan antara SMK swasta dan Negeri. Sepuluh sekolah negeri dapat jatah 13 sampai 14 ribu kuota peserta didik, sedangkan untuk pihak swasta yang jumlahnya mencapai 50 sekolah justru hanya menerima jatah 9 ribuan kuota saja.

“Yang jelas hajat tahunan kita menerima PPDB. Kita harus mengetahui sistematik PPDB kuota per SMK negeri agar tidak ada kesenjangan dengan swasta seperti sekarang ini,” tutur Suprihatin.

Memang benar jika ada yang mengatakan menteri pendidikan, kebudayaan dan riset dan teknologi telah mengeluarkan Permendiknas untuk meluruskan regulasi yang menyengsaraka sekolah swasta. Namun prakteknya siapa yang tahu, karena minim kontrol dari pihaknya.

Dalam peraturan itu, satuan pendidikan hanya boleh mengisi 72 kelas untuk tiap tahapan masing-masing 36 peserta diik. Namun sekolah negeri diduga memiliki menerapkan strategi PKL untuk akal-akalan lolos dari peraturan.

Akal-akalan oknum tenaga pendidikan di sekolah negeri ini sangat berdampak bagi sekolah swasta. Inilah yang jadi penyebab beberapa sekolah swasta gulung tikar.

“Yang jelas karena saat ini banyak sekolah swasta gulung tikar karena pihak negeri banyak yang tidak mematuhi aturan dan enggan berbagi murid kepada sekolah swasta. Ada sekolah swasta yang setahun hanya menerima 6 siswa. Kan ini miris kalau terus-terusan dibiarikan,” kata ketua FKKS.

Tanpa koordinasi dan hanya saling menyalahkan maka keadilan pendidikan di Indonesia ini sekadar keniscayaan. Sampai saat ini, Suprihatin sendiri mengakui pihak sekolah swasta tidak dilibatkan sama sekali dalam PPDB, apatah lagi pembuatan regulasinya.

“Kemarin saya sudah koordinasi dengan MKKS yang rata-rata dikendalikan tenaga pendidikan dari sekolah negeri. Saya memohon juga kepada mereka agar kami pihak swasta diajak musyawarah sehingga ada masukan ke Pemerintah dalam hal yang menyangkut kemajuan SMK swasta di Provinsi Lampung,” ungkapnya.

Untuk memutus rantai kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta ini juga diperlukan forum aspirasi serta rapat koordinasi antara FKKS dan MKKS sehingga sistem PPDB bisa seimbang.

Pihak swasta juga tidak bisa hanya selalu mengharapkan pemerintah membuat regulasi seimbang. Pihak swasta diharapkan bergerilya untuk melakukan kontrol terhadap sistem berdasar data PPDB di tiap sekolah negeri.

“Tahun ini FKKS telah menugaskan rekan-rekan untuk memantau PPDB di SMK negeri. Tinggal nanti Action pada PPDB tahun 2023/2024 kita monitoring. Jadi nanti input dan output sesuai,” tuturnya.

Pada dasarnya tidak ada perbedaan tujuan antara sekolah negeri dan swasta karena sama-sama ingin mencerdaskan anak bangsa. Akan tetapi dalam perjalanannya, selalu ada kebijakan yang membedakan kedua pihak ini.

Suprihatin dan kepala SMK swasta yang lain meresahkan pembukaan jurusan baru SMK negeri. Pihak SMK Negeri tanpa tedeng eling-eling membuka jurusan baru. Parahnya jurusan baru itu menjadi andalan SMK swasta untuk menarik minat peserta didik. Dampak dari pembukaan jurusan baru tanpa koordinasi ini mengakibatkan SMK Swasta sepi peminat hingga lama-kelamaan atau secepat kilat terpaksan gulung tikar.

Suprihatin dan kepala SMK swasta di Provinsi Lampung berharap, instansi terkait mulai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi hingga Kepala SMKN berpikir tentang keseimbangan pendidikan ini sehingga tenaga pengajar dan peserta didik benar-benar bisa merasakan kemerdekaan Republik Indonesia.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *