MONEVONLINE.COM, Jakarta – PT PLN (Persero) resmi menurunkan tarif listrik. Namun tidak semua yang akan mendapatkan penurunan tarif ini. Hanya beberapa golongan yang mendapatkannya.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan tarif dasar listrik yang dikeluarkan oleh pemerintah. Mulai Oktober hingga Desember 2020, tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah turun Rp 22,5 per kWh, menjadi Rp 1.444,7 per kWh, dari sebelumnya Rp 1.467 per kWh.
Adapun golongan pelanggan listrik yang dapat menikmati penurunan tarif listrik adalah R-1 TR 1.300VA, R-1 TR 2.200 VA, R-2 TR 3.500 VA hingga 5.500 VA, R-3 TR 6.600 VA, B-2 TR 6.600 VA hingga 200 kVA, P-1 TR 6.600 VA sd 200 kVA dan P-3 /TR.
Sementara untuk pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.
Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang lebih luas terhadap perekonomian pelanggan golongan rendah.
“Ini agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
“Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.
Penurunan tarif langsung dapat dinikmati oleh pelanggan, tanpa perlu menggunakan syarat-syarat tertentu. (kmp)