Kota  

Temui Pendemo, Walikota Herman HN Teken Pernyataan Sikap

MONEVONLINE.COM, Bandarlampung – Walikota Bandarlampung, Herman HN, menemui massa pendemo tolak UU Cipta Kerja di halaman kantor pemerintahan kota setempat, Senin (12/10).

Sebelumnya, perwakilan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kota Bandarlampung sempat melakukan negosiasi di ruang rapat Walikota Bandarlampung.

Ketua IMM Cabang Kota Bandarlampung, Bayu Pranoto, meminta walikota melayangkan surat ke pemerintah pusat untuk menolak UU Cipta Kerja.

“Aksi kami meminta Bapak Walikota Herman HN hadir menemui massa untuk menolak UU Cipta kerja secara tertulis dan mengirim ke Presiden,” pintanya.

Sebab menurutnya ditandatangani atau tidaknya ditandatangani Presiden, UU Cipta Kerja dianggap sah. Oleh sebab itu pihaknya meminta Walikota menolak Omnibus Law.

“Kenapa kami ke Pemkot? Jadi bukan hanya sekedar teman-teman cari eksistensi.Untuk provinsi itu kan nggak ada pak, diterima pun juga enggak. Kami berharap bapak mengabulkan permintaan anak-anaknya,” ungkapnya.

Sementara, Walikota Bandarlampung, Herman HN, menyampaikan bahwa permohonan pembatalan UU Cipta Kerja bukan kewawenangnya.

“Dalam hal ini UU bukan wawenang saya. Saya sangat setuju, tapi nggak bisa, tetap harus ada izin lingkungan. Kalau limbahnya buat orang susah, hancur kita,” kata dia.

Menurut Herman HN, meskipun seluruh kepala daerah melayangkan surat ke pemerintah pusat, hal itu dinilai sia-sia. Ia mengungkapkan dirinya sepaham dengan tuntutan, namun tidak ingin membohongi masyarakat dengan melayangkan surat.

“Biar seluruh walikota gubernur ya nggak ada kewenangan. Saya yakin nggak bisa. Sama pemikiran adik-adik dengan saya. Bisa saja saya taken, tapi bohongan. Saya nggak mau. Karena itu wawenang pusat,” kata Herman HN.

Namun begitu, dua permintaan Mahasiswa agar Walikota Bandarlampung, Herman HN, membuat pernyataan sikap dan menemui massa di halaman kantor walikota dikabulkan.

Adapun Pernyataan sikap yang ditandatangani olehnya yakni:

1. Setiap izin usaha harus ada izin lingkungan hidup, alasannya agar tidak mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.

2. Tentang PHK, gaji buruh sebelum di-PHK harus dinaikan dua kali lipat atau seratus persen dan kemudian dibayar pesangon oleh pengusaha dan pemerintah.

3. Upah buruh per jam ditentukan oleh pemerintah daerah, kemudian upah setiap tahunnya harus meningkat.

Apabila tidak melaksanakan kewajiban sesuai UU, perizinan usaha akan dicabut oleh kepala daerah. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *