Terima Laporan Firman-Bustomi, Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran KPU

MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung – Pasangan dari jalur perseorangan, Firmansyah dan Bustomi melaporkan KPU Bandar Lampung pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Banyak hak masyarakat yang didzolimi. Sebagai penyelenggara negara, KPU harusnya menjaga hak calon independen dalam mengikuti pesta demokrasi,” kata Firmansyah pada Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Chandra Wansyah, Kamis (16/7/2020).

Firmansyah mengatakan, saat pleno KPU, jelas terlihat tahapan verifikasi belum terlihat transparan.

“Saya sudah meminta bukti-bukti nama-nama yang tidak memenuhi syarat dan mana yang memenuhi syarat. Tapi mereka (KPU,Red) tidak bisa menjawab. Seharusnya pelaksanaan Pilkada akuntabel dan tidak merugikan calon independen. Semua harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sementara itu, Bawaslu Bandar Lampung siap menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 “Kami siap menindaklanjuti informasi yang hari ini disampaikan oleh bacaden, pasangan Pak Firmansyah Y Alfian – Bustomi Rosadi,” kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansyah.

Terkait keinginan Firmansyah-Bustomi untuk meminta formulir pernyataan tidak mendukung (BA5-KWK) kepada KPU, menurut Candra bisa saja. Apalagi untuk membuktikan kebenaran.

“Kalau pun mereka mau meminta BA5-KWK, semestinya KPU bisa memperlihatkannya. Begitu pun dalam menindaklanjuti laporan ini, nanti kami pun kemungkinan akan meminta BA5-KWK kepada KPU,” jelasnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno mengatakan, pihaknya belum memproses laporan dari Firmansyah. Sebab bacaden tersebut belum melengkapi syarat formil dan materilnya.

“Dalam pelaporannya Pak Firmansyah-Bustomi belum melengkapi kedua syarat tersebut,” jelasnya.

Syarat formil diantaranya belum membawa nama-nama dari pihak terduga. “Sementara syarat materilnya, seperti saksi-saksi mau ditambah lagi,” ujarnya.

Setelah kedua syarat lengkap, menurut Yahnu, barulah laporan dapat diregistrasi. “Kami sarankan agar dilengkapi sebelum tanggal 20 Juli. Sebab ada batas waktunya,” imbaunya. (red/hmc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *