Terkait Pemakzulan Bupati Jember, Mendagri Tunggu Putusan MA

MONEVONLINE.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, merespon persoalan pemakzulan Bupati Jember, Farida yang mencuat dari hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna DPRD Jember, baru-baru ini.

Mendagri mengatakan, hal tersebut perlu menunggu putusan dan pengujian dari Mahkamah Agung (MA).

“Bupati Jember ini kan ada istilahnya itu, pemakzulan ya. Adanya semacam impeachment dari DPRD-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA,” kata mantan Kapolri ini seperti dikutip antara.com, Jumat (24/7/2020).

Keputusan hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna tersebut kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materil dan dibuktikan apakah pemberhentian bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.

Oleh karena proses tersebut sedang berjalan, maka Kementerian Dalam Negeri tentu menghormati proses hukum yang berlaku itu.

“MA nanti akan menguji. Setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu bupati Jember. Nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada menteri dalam negeri,” katanya.

Dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, menurut dia, mengatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Di antaranya, dia mengatakan, pemberhentian kepala daerah dapat diusulkan kepada presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.

“Nanti menteri dalam negeri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung,” ujarnya. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *