MONEVONLINE.COM, PRINGSEWU – Polres Pringsewu mengamankan pemuda diduga terlibat dalam penyalahguna narkoba pada Senin (23/11/20) malam. Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pekon Bumirejo ada seseorang berinisial P yang diduga sering bertransaksi dan memakai Narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi tersebut, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku berhasil kami amankan saat sedang berada dikediamanya,” ungkap Kasat narkoba pada Rabu (25/11/20) siang.
Pelaku yang merupakan warga pekon Bumirejo kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu tersebut diamankan oleh petugas dikediaman pelaku pada pukul 20.30 Wib dengan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 0,43 gram narkotika jenis sabu.
Khairul Yassin mengungkapkan pada saat dilakukan penangkapan sempat ada upaya penghalangan dari istri pelaku, dan juga pelaku sempat membuang sebuah bungkusan kecil yang diduga narkotika jenis sabu tetapi diketahui oleh petugas.
“saat petugas mengambil bungkusan yang dibuang ternyata benar isinya adalah paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 gram, dan sabu tersebut diakui milik pelaku” ucap khairul
“pengakuan pelaku, lanjut kasat Narkoba “barang haram tersebut dibelinya dari seorang warga Kabupaten Tanggamus berinsial D seharga 400 ribu, menurutnya dirinya sudah bebarapa kali bertransaksi dengan pelaku D tersebut, dan sabu tersebut hanya dipakai sendiri”.
“Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku berikut barang bukti kami amankan di mapolres Pringsewu. selanjutnya pelaku diancam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkas kasat narkoba.(hin)