Daerah  

Ternak Ayam Bu Endang Belum Ajukan UKL/UPL

Monevonline.com, Lampung Selatan – Proses perizinan usaha ternak ayam milik dra. Endang Kustini yang berada di Desa Sinar Karya, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya bakal terkendala.

Terlebih, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) setempat telah memberikan tenggat waktu paling lama 10 hari untuk melengkapi izin.

Hingga hari ke 5 batas waktu yang diberikan DPMPPTSP ini, pengusaha ternak ayam dra. Endang Kustini belum juga melengkapi dokumen perizinan yang ditetapkan. Salah satunya rekomendasi UKL/UPL dan UKL/UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamsel.

Dari penelusuran ke DLH Lamsel, belum ada penerbitan UKL/UPL atas nama dra. Endang Kustini. Bahkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini juga menegaskan, bahwa belum ada permohonan pengajuan yang masuk atas nama tersebut.

“Kami cek belum ada, usaha ternak ayam di Merbau Mataram atas nama Endang Kustini. Kemungkinan masih proses diluar, belum masuk ke sini (DLH Lamsel, red),” Ungkap Plt. Kasi Amdal, Bidang Tata Lingkungan DLH Lamsel, Alifah, Senin (26/4/2021).

Alifah menambahkan, setelah berkas pengajuan masuk ke DLH dan dinyatakan lengkap, maka tidak dengan waktu lama UKL/UPL bakal diterbitkan.

“Hanya ada satu kali rapat aja, rapat teknis, setelah itu UKL/UPL diterbitkan. Paling lama 3 minggu setelah berkas masuk dan tidak ada perbaikan,” Tambahnya.

Terkait adanya syarat UKL/UPL pada usaha peternakan, yakni diatur dalam Peraturan Bupati Lamsel nomor 261 tahun 2017, tentang izin usaha peternakan, pada BAB VI

(1) Setiap orang pribadi atau badan yang akan melakukan usaha peternakan
sesuai klasifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib
memiliki Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat dan Dinas.

(2) Setiap orang pribadi atau badan yang akan melakukan usaha peternakan
sesuai klasifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib
memiliki Izin Usaha Peternakan dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.

Pasal 9, nomor 1 huruf c dan nomor 2 huruf k, yang berbunyi :

c. rekomendasi Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UPL/ UKL) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

k. Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UKL/UPL) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, usai adanya pemberitaan mengenai usaha ternak ayam yang diduga tidak berizin, dra. Endang Kustini kemudian mengirimkan orang suruhannya untuk mengajukan permohonan pembuatan izin ke DPMPPTSP Lamsel, sekitar pukul 14.15 wib, Kamis (22/4/2021).

Lantas, secara prosedural berkas tersebut tetap diterima, kendati dengan sejumlah catatan khusus. Terpenting, adanya beberapa poin kekurangan dari berkas pengajuan izin tersebut harus dilengkapi selama 10 hari kedepan, sesuai prosedur yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Kabid Pengawasan DPMPPTSP Lamsel, Rio Gismara membenarkan, bahwa ada perwakilan pihak pelaku usaha ternak perorangan atas nama dra. Endang Kustini mengajukan berkas pembuatan izin ternak ayam, di Desa Sinar Karya, Kecamatan Merbau Mataram.

“Ya, secara prosedural berkasnya kita terima. Untuk kekurangannya, mereka siapkan sendiri dengan jangka waktu maksimal selama 10 hari kedepan,” Ujar Rio.

Rio menegaskan, jika dalam tenggat waktu selama 10 hari kedepan, pihak pelaku usaha belum dapat memenuhi kelengkapan berkas pengajuan izin usaha ternaknya, maka proses akan dihentikan.

“Akan kami kembalikan berkasnya, dan otomatis akan ada langkah-langkah khusus dari sektor pengawasan DPMPPTSP,” Sindirnya.

Saat ditanya lebih mendetail terkait langkah-langkah khusus tersebut, meski tidak secara gamblang Rio menjelaskan, bahwa akan ada langkah pemberian teguran kepada Owner usaha ternak tersebut.

“Teguran dapat dilakukan secara lisan dan tulisan, itu ada tahapannya. Tetapi, jika teguran tidak juga diindahkan, maka ada langkah tegas dari pemerintah terhadap usaha ternak itu,” Tutupnya.

(Doy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *