MONEVONLINE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merincikan peran Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin (HA) dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo, Jawa Timur. KPK menyebut bahwa Hasan mempunyai peran sangat penting dalam jual-beli jabatan di Probolinggo.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, para calon kepala desa di daerah Probolinggo wajib mengantongi paraf atau tanda tangan Hasan Aminuddin sebagai ‘tiket’ untuk memuluskan jabatannya. Tanda tangan Hasan, kata Alexander, sebagai representasi dari istrinya, Puput Tantriana Sari (PTS), selaku Bupati Probolinggo.
“Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang,” kata Alexander saat konferensi pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Agustus 2021.
Adapun, harga ‘tiket’ yang dipatok untuk menjadi kepala desa di Probolinggo yakni, senilai Rp20 Juta.(viv)