MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – IS (34) warga Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) lantaran melakukan tidak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa WA (17) melakukan persetubuhan dengannya.
Jaksa Penuntut Umum, Eka Aftarini, membeberkan perbuatan terdakwa bermula saat perkenalan IS dengan korban melalui jejaring facebook pada bulan Januari 2020 lalu. Keduanya pun lantas berpacaran pada 7 Juni 2020, kemudian intens berkomunikasi dengan baik.
Dua hari setelah itu, korban mengirim foto tidak pantas kepada terdakwa. Eka menuturkan pada saat itu WA memang memancing terkadwa. Namun tak lama anak korban sadar bahwa perbuatannya itu salah. Ia pun langsung menarik pesan dan menghapus kiriman foto tersebut.
Namun ternyata, foto yang dikirimkan WA rupanya telah disimpan oleh terdakwa. Korban pun meminta maaf kepada terdakwa dan menjalin komunikasi seperti sedia kala. Tak berselang lama, terdakwa membujuk korban untuk melakukan hubungan intim.
“Ayok dek, buat apa cuma ngirim Poto doang,” kata jaksa membacakan dakwaanya.
Sontak korban menolak. Masih kecil, alasannya. Namun terdakwa terus membujuk dan mengatakan,”tenang aja dek, saya sayang sama kamu, saya bakal tanggung jawab dan bakal nikahin kamu,” kata Jaksa dalam dakwaanya.
Sayangnya terdakwa tidak terima dan mengancam korban akan menyeberkan foto tidak pantas yang disimpan olehnya. Lantas, korban mengiyakan namun memberikan syarat untuk melakukan hubungan sebatas wajar atau di bagian atas saja.
Peristiwa berlangsung pada Tanggal 20 Juni 2020 sekitar jam 17.00 wib, korban dan terkadwa membuat janji untuk bertemu. Pada saat itu korban menangis hingga tiba sebuah kos-kosan yang tidak diketahui oleh korban.
Korban dan terdakwa pun berbincang-bincang di dalam kamar kos sekaligus melancarkan aksi terdakwa yang dimulai dengan melucuti pakaian korban. Dan aksi pencabulan pun terjadi. Korban dan terdakwa melakukan hubungan badan selayaknya suami istri.
Usai melakukan hubungan intim, terdakwa mengajak korban makan, namu korban menolak. Dalam perjalanan terdakwa berbicara kepada korban,”adek tenang aja, gak usah takut. Abang pakai kondom, lagi pula Abang gak ngeluarin apa-apa. Kalau terjadi apa-apa Abang juga bakal tanggungjawab dan nikahin adek,” kata jaksa, menirukan ucapan terdakwa.
Hingga tibalah korban di depan gang rumah, dan komunikasi tetap lancar. Namun ktika korban meminta untuk bertemu, terdakwa selalu banyak alasan. Sampai pada akhirnya, korban menceritakan apa yang telah dialami olehnya kepada orang tuanya.
Tak terima, orang tua korban lantas melaporkan ke polsek dan korban pun dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan Visum et Repertum 357/2566 AVII.022.1/VI2020 nomor rekam medik : 36.63.30 tanggal 30 Juni 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr, di RSUD Abdul Muluk, menunjukkan kesimpulan tidak ditemukannya luka robek lama pada selaput darah akibat kekerasan tumpul. Tidak juga ditemukan luka-kuka atau tanda kekerasan pada bagian tubuhnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (Red)