Monevonline.com, Bandar Lampung – Terpidana kasus korupsi benih jagung Lampung, Edi Yanto, menyetorkan uang denda sebesar Rp500 juta, yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, pada Selasa (7/2/2023).
Mantan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Lampung itu menyetor lunas pidana denda yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang.
Denda sebesar Rp500 juta tersebut, diserahkan ke kas negara yang dititipkan melewati Kejari Bandar Lampung, yang diterima langsung oleh Ahmad Hasan Basri selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandar Lampung.
“Selanjutnya penyerahan uang denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening PNBP Kejari Bandar Lampung, pada Bank BRI Cabang Tanjung Karang,” kata Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi.
Untuk diketahui, Edi Yanto sebelumnya merupakan seorang terpidana korupsi yang disangkakan perbuatan, penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Dinas untuk menunjuk pemenang pada kegiatan pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 silam.
Edi Yanto menjadi terdakwa korupsi bersama dengan seorang tersangka lainnya selaku rekanan proyek pengadaan atas nama Imam Mashuri.
Dakwaan dalam perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara dengan nilai total sebesar Rp7.570.291.052.
Edi Yanto sendiri, pada Februari 2022 lalu telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, dengan vonis pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan, serta denda sebanyak Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.
Saat ini Edi Yanto tengah menunggu hasil keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya pada April 2022 lalu. (Ocr)