Monevonline.com, Tulangbawang – Kasi Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rudi Iskonjaya, didampingi Kasi Intel Kejari, Leonardo Adiguna, melalukan
penyerahan para tersangka dan barang bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019.
Tersangka dan barang bukti diserahkan Kepada JPU Kejari Tulangbawang Baladikha dan Ardi Heliansyah bertempat di rumah tahanan kelas II B Menggala, Senin, 24 Mei 2021, sekitar pukul 16.30 WIB.
Para Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi DAK Fisik pada dinas pendidikan Kabupaten Tulangbawang T.A. 2019 Berupa Pungutan pada Dana Alokasi Khusus ( DAK) yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD yaitu:
1. NS (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019) (Berkas Perkara Sudah Lengkap (P-21) Nomor B-1060/L8.18/Ft.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021)
2. GAN (Berkas Perkara Sudah Lengkap (P-21) Nomor B-1061/L8.18/Ft.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021);
Bahwa Penahanan Lanjutan dilakukan terhadap Tersangka:
1. NS (Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019) (Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor: Print- 03/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021) Penahanan Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021;
2. GAN (Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor: Print- 04/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021) Penahanan Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021;
Bahwa terhadap Para Tersangka dititipkan di Rutan Klas IIb Menggala sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjung Karang untuk tahapan persidangan. ( jaya)