MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Mulai 6 hingga 17 Mei 2021 pengoperasian perjalanan kereta api hanya untuk keperluan mendesak non mudik.
Keperluan mendesak yang dimaksud yaitu perjalanan dinas dan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan kades/lurah setempat.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesiua (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, mengatakan sesuai dengan surat edaran DJKA No. HK 701 tanggal 30 April 2021 tentang pengoperasian perjalanan KA dalam masa peniadaan mudik tahun 2021, pengoperasian kereta api pada 6-17 Mei hanya untuk keperluan mendesak.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 Hijriah dalan rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Jaka menjelaskan, mulai 6 -17 Mei 2021, di wilayah kerja PT KAI Divre IV Tanjungkarang, KA ekonomi Rajabasa beroperasi satu kali dan KA Kuala Stabas tetap beroperasi hanya saja frekuensinya berkurang, yang biasanya satu hari dua kali perjalanan menjadi satu hari satu kali perjalanan saja.
Selain itu, semua penumpang Rajabasa atau Kuala Stabas harus dilengkapi dengan keterangan negatif hasil rapid antigen atau Genose, layanan tersebut dibuka mulai pukul 05.00 WIB di Stasiun Tanjungkarang, Lampung dan Stasiun Baturaja, Sumatera Selatan.
“KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalan hal pencegahan penyebaran COVID-19 pada moda tranportasi kereta api. KAI selalu mengoprasikan kereta api sesuai pedoman dari peraturan menteri dan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah. Diharapkan masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tegasnya. (*)