MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Walikota Bandarlampung, Herman HN, menegaskan bahwa tidak hanya respesi perinakahan saja yang dilarang, melainkan seluruh kegiatan yang mengumpulkan banyak massa.
“Resepsi bisa ditundalah, minta tolong benar dengan masyarakat. Bukannya saya enggk mau. Mau saya, tapi daerah Kota Bandarlampung ini masuk zona merah Covid-19, dalam sehari aja di atas 30 orang,” pinta Herman HN, Sabtu (23/1/2021).
Ia menjelaskan, tidak hanya resepsi pernikahan saja, namun juga kegiatan resepsi lainnya yang dapat mengumpulkan massa dengan jumlah banyak.
“Surat edarannya segera dikeluarkan, mungkin Senin ini. Dan itu sampai batas waktu yang belum ditentukan. Karena kita lihat kalau sebulan sudah reda (pandemi Covid-19) ya kita akan umumkan kembali,” ujar Dia.
Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran Ia ingin kota Bandarlampung warganya sehat dan kuat semua, karena terhindar dari Covid-19.
“Minggu ini masih kita toleransi. Karena mensosialisasikan dulu pada masyarakat. Namun minggu depan kita laksanakan peraturan itu,” tungkasnya. (Adi)