Tiga Jenis Pemeriksaan BPK Atas Pertanggungjawaban Pengelolaan Anggaran Pandemi Covid-19

MONEVONLINE.COM, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan akan memeriksa tanggungjawab pengelolaan keuangan negara dalam penanganan pandemic Covid-19.

Pemeriksaan itu, kata Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono, berbasis resiko secara menyeluruh (comprehensive) melalui tiga jenis pemeriksaan , yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

“Terkait pergeseran dana APBN/APBD Tahun 2020 sebagai hasil refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19, BPK memeriksa pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD Tahun Anggaran 2020 berupa laporan keuangan dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Agus Joko saat memberi materi dalam Seminar Ekonomi Nasional dengan tema “Strategi Audit Dana Bencana dan Peran Auditor Pemerintah”, yang diselenggarakan secara virtual melalui telekonferensi, Senin (13/7/2020).

Sementara narasumber lainnya, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam dan PMK Iwan Taufiq Purwanto menyampaikan paparannya mengenai Strategi Pengawasan Intern atas Tata Kelola Penanganan Bencana.

Iwan Taufiq menyampaikan bahwa prioritas pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) adalah untuk memastikan manfaatnya betul-betul sampai kepada masyarakat dan memastikan program percepatan penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat tapi akuntabel.

“Untuk mengawal akuntabilitas dalam masa kedaruratan, sinergi dan kolaborasi antara APIP, BPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus dilakukan sejak awal. Kolaborasi peran ketiga pihak tersebut diperlukan agar kapasitas untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah menjadi semakin kuat dan dapat dilakukan sedini mungkin,” jelas Iwan Taufiq.

Hadir sebagai narasumber berikutnya Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati yang menjelaskan mengenai Pengawasan Inspektorat Jenderak Kementerian Keuangan atas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Lingkup pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu adalah melaksanakan fungsi pengawsan internal sejak perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban kegiatan.

Tujuan pengawasan yang dilakukan adalah memastikan program berjalan efektif serta memberikan dampak positif, mengawal program tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas dan tepat waktu serta memastikan seluruh transaksi tekah dicatat, dilaporkan dan dipertanggungjawabkan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *