Monevonline.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek PT. PGAS Solution dalam pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas compressor C/W engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT. Pertamina EP yang dilakukan oleh PT HAS sambilawang tahun 2018-2020.
Melalui siaran persnya, Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan berinisial BIS, APS dan NR.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) secara terpisah. Tersangka BIS di rutan Cipinang Jakarta Timur, tersangka APS di rutan Salemba Jakarta Pusat dan tersangka NR di rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Bani Ginting, Jumat 6/1/2023).
Para tersangka, lanjut Bani, telah menyebabkan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp5,8 miliar lebih berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta.
“Para tersangka diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Bani Ginting. (Ocr)