MONEVONLINE.COM, LAMPUNG SELATAN – Tim Unit Reskrim, Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus dua remaja pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).
Kedua remaja tersebut yakni Zepri Nursiwan alias Alip (19), warga Desa Gayam Kecamatan Penengahan dan Muhamad Fijar Maulana (19), warga Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan, Lamsel.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBPZaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan AKP Hendra menjelaskan, kedua pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana Curas terhadap korban atas nama I Gusti Komang Arya Wisnu (16), warga Desa Sidoluhur Kecamatan Ketapang.
“Modus pelaku yakni dengan meminta korban mengantarkan mereka ke Gayam dengan menggunakan sepeda motor korban Yupiter MX BE 6538 ES. Saat di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Raya Desa Tanjung Heran, pelaku atas nama Alif menodongkan senjata tajam kepada korban untuk mengikuti perintahnya,” ungkap AKP Hendra kepada media, Kamis (8/10/2020).
Kemudian, lanjut AKP Hendra, saat menodongkan senjata tajam pelaku mengancam korban akan dibunuh, jika tidak mengikuti perintah pelaku Alif.
“Lalu selanjutnya korban diturunkan di jalan di Desa gayam, dan sepeda motor korban dibawa oleh pelaku. Karena hal itu, korban melapor ke Polsek Penengahan,” sambungnya.
Dikatakan Kapolsek, kedua pelaku dibekuk secara terpisah, pada Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, didapati bahwa pelaku Muhamad Fijar sedang berada di los Pasar Pasuruan, yang kemudian langsung dilakukan penangkapan. Sementara, penangkapan pelaku Curas lainnya atas nama Alip, dilakukan di kediamannya.
“Dari keterangan tersangka bahwa sepeda motor sudah digadaikan di Desa Suka Baru. Lalu anggota reskrim juga mengamankan sepeda motor beserta kedua teesangka untuk dibawa ke Mapolsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Doy)