Tolak Revisi UU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers & Bikin KPI Mematikan Kreativitas

MonevOnline, Kami, sebagai warga Indonesia yang peduli akan kebebasan pers dan keberagaman konten digital mendesak untuk batalkan revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan tinggal beberapa langkah lagi akan masuk tahap penetapan.

 

RUU Penyiaran yang tengah dirancang mengandung beberapa masalah yang sangat mengkhawatirkan bagi kebebasan pers, keberagaman konten dan mengancam kreativitas di ruang digital di Indonesia. Beberapa pasal bermasalah yang muncul di antaranya adalah:

 

Pertama, pasal 56 ayat 2 RUU Penyiaran mengancam kebebasan pers dengan larangan terhadap “penayangan eksklusif jurnalistik investigasi”. Pasal ini dapat menghambat upaya jurnalis untuk mengungkap kebenaran dan menyampaikan informasi yang independen bagi masyarakat.

 

Kedua, RUU Penyiaran memberikan wewenang yang terlalu luas kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Seperti yang kita tahu, KPI adalah lembaga yang bertugas mengawasi penyiaran seperti TV dan radio. Namun, dalam RUU Penyiaran pasal 1 ayat 9 dan 17 menunjukkan bahwa KPI akan diberikan tanggung jawab untuk mengawasi konten digital juga.

 

Ketiga, RUU ini juga memberlakukan larangan-larangan yang berlebihan terhadap konten digital, beberapa di antaranya seperti larangan menampilkan konten yang mengandung unsur kekerasan, mistis, dan konten yang berhubungan dengan rokok, narkotika, serta gaya hidup negatif. Aturan ini berpotensi menyebabkan sensor yang berlebihan dan pembatasan terhadap keberagaman konten seperti produk film yang tayang di Netflix, Disney+, Vidio, dan sebagainya.

 

Pasal-pasal dalam RUU Penyiaran juga diyakini berpotensi karet karena mengandung definisi-definisi yang belum jelas. Salah satu pihak yang akan terdampak dari pasal karet ini adalah kreator konten. Meski di dalam RUU Penyiaran tidak disebutkan secara eksplisit, namun Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis, dalam pembahasan ini mengatakan,”Baik live streaming maupun rekaman, podcast dan sebagainya itu menjadi satu sama dengan isi siaran TV”.

 

Melihat hal ini, kami menuntut agar proses pengesahan RUU Penyiaran ditunda dan segera dilakukan kajian bersama publik untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan tidak mengancam kebebasan pers dan keberagaman konten digital di Indonesia.

 

Bergabunglah dengan kami dalam menandatangani petisi ini untuk melindungi kebebasan pers dan keberagaman konten digital di Indonesia.