Oleh Muhammad Alfariezie
Monevonline.com, Bandar Lampung— Menelisik jauh pada moment-moment terdahulu, Bung Karno adalah pemikir pejuang dan pejuang pemikir Republik Indonesia. Ia kerap menggali interpretasi kebangsaan di suatu tempat yang rindang seperti taman.
Bung Karno adalah salah satu refleksi kemajuan bangsa. Bukan hanya pemikirannya, tapi juga bagaimana proses ia menciptakan konsepsi, jangan lupakan itu.
Berdasar cerminan Bung Karno itulah muncul pernyataan bahwa pejalan kaki di Bandar Lampung perlu dan butuh realisasi sila ke-2 dan ke-5 ideologi bangsa Indonesia. Pejalan kaki bukan hanya kaum laki-laki, tapi juga anak-anak sekolah dan ibu hamil.
Dua kelompok manusia itu berperan penting bagi kemajuan suatu negara. Karena itu, pemerintah juga harus memikirkan keamanan dan kenyamanan untuk akses beraktifitas mereka di tengah kota.
Di kota Bandar Lampung ini, anak-anak usai bel pulang sekolah masih berjalan di pinggir jalan raya kota yang padat kendaraan melaju kencang. Ini tampak di pinggiran Jl. Kartini, Tanjungkarang, Senin 4 September 2023.
Ibu hamil juga menapaki pinggiran pertokoan di jalan Kartini Bandar Lampung yang kurang rindang.
Pejalan kaki, terlebih warga perkotaan punya hak dan kewajiban mendapat keamanan dan kenyamanannya. Menteri agraria RI sendiri telah mengatur itu. Ada yang namanya jenis Ruang Terbuka Hijau bagi Pejalan Kaki.
Dalam Permen Agraria itu disebutkan Ruang Pejalan Kaki harus memenuhi unsur kenyamanan.
Nah, melihat akses pejalan kaki di trotoar Jl. Kartini bagaimana? Jawabannya belum ada kenyamanan karena kenyamanan juga berarti keteduhan atau kerindangan. Apalagi anak sekolah dan ibu hamil juga melalui pinggiran jalan tersebut.
Dosen Arsitektur Lanskap Institut Teknologi Sumatera mengatakan, RTH publik ideal adalah area hijau tertanam banyak penghasil O2, salah satunya pohon akasia yang mengeluarkan oksigen perhari mencapai 43 kilogram dan mampu menyerap CO2 sampai 1 ton sehari.
Sebagai urgensi informasi pentingnya pembangunan Ruang Pejalan Kaki yang hijau, pada tahun 2022 lembaga IQ Air mencatap kota Bandar Lampung menempati peringkat 8 udara terburuk se-Indonesia.
Terbaru, IQ Air mencatat nilai udara di Bandar Lampung mencapai 122 pada 2 September 2023. Dengan nilai itu, berarti sifat udara kota Bandar Lampung masuk kategori merugikan manusia, hewan dan tumbuhan.
(*)