MONEVONLINE.COM, Lampung Utara – Polisi menangkap wanita berinisial MA (33) setelah viral dirinya membakar bendera Merah Putih dan mengunggahnya di Facebook.
Dari pemeriksaan saksi-saksi, khususnya dari pemerintah desa setempat, diketahui MA mengalami gangguan kejiwaan.
“Berdasarkan keterangan dari dari lurah, ia (MA) mengalami gangguan jiwa atau stres,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (3/8/2020).
Kata Pandra, polisi akan mengecek kejiwaan pelaku. Polisi masih menunggu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum.
“Saat ini pihak Tim Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara akan memeriksakan MA ke RS Jiwa Provinsi Lampung di Kabupaten Pesawaran guna mendapatlan keterangan dari Tim Dokter tentang kondisi yang bersangkutan guna menetapkan status hukum MA,” tuturnya.
Dalam video berdurasi 30 detik itu, tampak bendera dibakar dengan sengaja dengan api yang menyala di lampu. Setelah melakukan pendalaman, polisi lalu mengamankan MA di kediamannya di Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara, Lampung. Kepada polisi, MA mengaku sengaja membakar bendera itu.
“Motivasi MA membakar bendera Merah Putih tersebut yakni (mengaku) mendapat perintah dari ketua PBB bahwa untuk menstabilkan tatanan NKRI, maka harus NKRI harus menjadi Kerajaan Mataram dan pembakaran bendera Merah Putih tersebut sebagai simbol untuk mengubah NKRI menjadi Kerajaan Mataram,” ujar Pandra.
Menurut MA, lanjut Pandra, nama negara yang terdaftar di PBB bukanlah Indonesia, melainkan Kerajaan Mataram, sehingga bendera Merah Putih perlu dibakar untuk pergantian dari NKRI menjadi Kerajaan Mataram.
“Video itu sengaja dilakukannya sebagai bukti kepada PBB bahwa simbol pembubaran bangsa Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, MA juga mengaku sebagai orang yang bekerja sebagai anggota TNI yang pernah dikuliahkan di United Columbia yang lulus pada 2019. (dtc)