Monevonline.com, Pencipta lagu sekaligus vokalis group band Batas Senja, Masitong meminta hak royalti sebesar 70% bagi performer yang menyanyikan karya-karyanya.
Permintaan 70% hak royalti ini juga Itong berlakukan kepada EO yang mengundang penampil untuk menyanyikan lagu-lagu ciptaannya, baik di Batas Senja mau pun lagu-lagunya yang lain.
Bagainya, eks atau pun personel yang masih tergabung dalam Batas Senja tetap harus meminta izin untuk menyanyikan lagu-lagu yang ia ciptakan. Namun ia tetap memberlakukan pengecualian.
“Tapi pembayaran hak royalti ini untuk event atau panggung-panggung besar aja. Kalau untuk nyanyi di Kafe atau pentas seni yang bayarannya juga kecil, ya enggak usah lah,” tuturnya pada Sabtu, 13 Mei 2023.
Terpenting, EO atau performer yang hendak membawakan lagu-lagu Masitong mesti izin sebelum manggung agar ia dapat memutuskan apakah harus meminta penuh hak royalti atau pun tidak sama sekali.
“Tapi izin itu tetap harus, karena biar kita sama-sama enak dan sama-sama tahu berapa bayarannya, jadi enggak terjadi keributan seperti Ahmad Dhani dengan Once. Karena kan ini menyangkut hak dan hidup kita sesama musisi dan performer,” tuturnya.
(Alfa)