MONEVONLINE.COM, Bandarlampung – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung secara tegas menolak adanya Rencana Revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2018-2038 (RZWP3K). Pasalnya revisi tersebut dinilai Banyak merugikan masyarakat.
Direktur Walhi Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan bahwa sampai saat ini belum diketahui apa yang menjadi urgensi melakukan revisi. Walhi menilai terdapat kejanggalan mengingat Perda tersebut masih seumur jagung.
Hal itu juga menurutnya tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundangundangan—Permen KP Nomor 23 Tahun 2016 Tentang perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebab menurut Irfan, revisi dilakukan tanpa pengkajian dan evaluasi terlebih dahulu.
Selain itu upaya revisi juga dinilai cacat administrasi dalam proses penyusunannya, karena tidak didahului dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar dan landasan dalam melakukan revisi.
“Sedangkan perda tersebut secara substansial sudah cukup mengakomodir kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir, dan tinggal disesuaikan dan diseimbangkan dengan implementasinya,” katanya, Senin (14/9).
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan. Ia mengatakan bahwa pihaknya curiga dengan adanya rencana revisi perda ini. Ia mempertanyakan adanya revisi ini untuk mengakomodir kepentingan siapa. Terkecuali memang adanya hal-hal yang urgensi terkait konservasi alam yang mendesak.
“Secara tegas kami menolak membicarakan perda ini lebih lanjut. DPRD itu dewan perwakilan rakyat jadi jangan menjadi dewan perwakilan kementerian, kepala daerah atau koorporasi,” tegasnya.
Mashabi, Direktur Mitra Bentala juga mengatakan hal serupa. Perda tersebut menurutnya baru 2 tahun dan belum maksimal implementasinya. Perda tersebut sudah cukup mengakomodir masyarakat.
“Belum efektif penerapannya kok malah direvisi, kita juga gak tau apa yang perlu direvisi. Jangan sampai adanya revisi ini menjadi permasalahan dikemudian hari,” tegasnya. (Adi)