MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandarlampung tidak ada rencana untuk memasang tapping box atau alat perekam transaksi kepada pedagang kali lima. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Jum,at (2/7).
Menurut Bunda Eva sapaan akrabnya, Pemerintah memahani kondisi perekonomian masyarakat khususnya pedagang kaki lima, atas dasar itu pemerintah tidak akan memungut pajak bagi pedagang kaki lima ataupun pedagang emperan.
“Bunda tegaskan takakan ada pemasangan tapping box terhadap pedagang kaki lima, Bunda memahani kondisi perekonomian PKL ataupun pedagang emperan,” ujar Eva.
Wali Kota perempuan pertama di Kota Bandarlampung tersebut meminta kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung untuk fokus dalam memaksimalkan tapping box yang kini sudah terpasang.
“Pedagang kaki lima tidak perlu panik atas isu yang beredar, BPPRD telah bunda minta agar fokus mengoptimalkan pendapatan terhadap tapping box yang telah terpasang,” kata Eva.
Eva Dwiana menambahkan, Pemkot Bandarlampung tidak akan memungut pajak ataupun retribusi di luar aturan yang telah ditentukan. Pemasangan tapping box diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki tempat usaha tetap seperti ruko dan beromzet jutaan rupiah per harinya. (*)