Monevonline.com, Bandar Lampung— Agus Saparudin gagal menerima penjelasan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana sebagai termohon dalam sidang di Komisi Informasi Publik (KIP) pada Senin, 14 Agustus 2023.
Berdasar keterangan pegawai KIP, yang bersangkutan tidak dapat hadir karena berada di luar kota sehingga sidang kembali dijadwalkan pada Kamis, 24 Agustus 2023.
“Maaf pak, karena termohon tidak dapat hadir sebab ada agenda di luar kota jadi sidang akan dijadwalkan kembali hari Kamis, 24 Agustus,” tutur salah satu pegawai perempuan KIP provinsi Lampung.
Pemohon yakni Agus Saparudin menjelaskan, dalam sidang sengketa informasi ini dirinya hendak menanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup kota Bandar Lampung melalui walikota Eva Dwiana terkait jajarannya mereka di tengah masyarakat atas kasus pencemaran lingkungan.
“Objek awal gugatan ini adalah permasalahan LDC. Jadi pada 6 Februari 2023, DPRD, kelurahan Way Lunik dan DLH kota Bandar Lampung melakukan hearing bersama, namun saya merasa ada yang janggal,” tuturnya.
Dari Agus, dapatlah informasi bahwa pemerintah tidak melakukan sosialisasi lingkungan sehat di daerahnya, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung yang dikenal sebagai area industri.
“Tidak pernah mensosialisasikan bagaimana lingkungan hidup yang aman, dampak lingkungan akibat industri bagaimana tidak pernah dibicarakan,” katanya.
Agus menceritakan perasaan janggalnya juga tentang sidak yang dilakukan DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup kota Bandar Lampung ke PT. LDC yang berada dekat di sekitar rumahnya.
Benar DPRD dan DLH telah melakukan sidan ke perusahaan asal Perancis itu namun tidak menyasar tempat pembuangan debu batubara yang selama ini dikeluhkan masyarakat setempat.
Satu permasalahan dibiarkan Agus sampai dia mengajak DPRD dan DLH mengunjungi masyarakat Way Lunik terdampak debu batubara karena kebetulan hari itu ada warga yang baru pulang dari rumah sakit akibat menderita ISPA.
“Mereka menolak untuk hadir di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Satu Agustus penggiat keadilan sosial itu melayangkan gugatan ke KIP dan Senin 14 Agustus menerima jadwal sidang, namun belum juga mendapat jawaban dari pertanyaannya—
Apakah ada aturan hukum yang membolehkan eksekutif dan legislatif untuk tidak hadir di tengah masyarakat?
Sebagai pemimpin kota Bandar Lampung yang mengatur OPD untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta fungsinya, Agus Saparudin mengharapkan walikota maupun yang mewakili hadir tepat waktu pada sidang kedua, Kamis, 24 Agustus 2023 supaya tidak terjadi penundaan memperbaiki taraf hidup masyarakat.
“Saya harap walikota bisa hadir tepat waktu, apalagi ini sebagai pimpinan Bandar Lampung mesti mengetahui dan menjelaskan kondisi lingkungan hidup di Bandar Lampung. Yang ingin saya tanyakan adalah mengapa saat sidak DLH tidak hadir di masyarakat,” katanya.
(Alfa)