Kota  

Walikota Tegaskan Pemkot Terbuka Asal Pihak Bakso Sony Kooperatif

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (PEMKOT) Bandarlampung Menyegel sementara seluruh gerai Bakso Sony. Ada 18 gerai yang ditutup oleh Tim Pengendali Pemeriksaan Pengawas Pajak Daerah Kota Bandarlampung. Bahkan, pihak Bakso Sony akan menempuh jalur hokum dengan mengajukan gugatan ke PTUN terkait penyegelan 18 gerai tersebut.

Sampai saat ini, penyelesaian masalah pajak Bakso sony masih dalam pemeriksaan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung.

Sebelumnya, TP4D Kota Bandarlampung menyegel 12 gerai Bakso Sony,Senin (20/9/2021). Penyegelan Bakso Sony tersebut dikarenakan masalah pajak yang belum selesai dan kurang optimalnya penggunaan tapping box.

Sudah sepekan ini penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kota  terhadap seluruh gerai Bakso Sony yang ada di Kota Bandarlampung. Namun, hingga saat ini tidak ada kata sepakat. Dikarenakan pihak Bakso Sony masih belum  menandatangani Pakta Integritas terkait penggunaan tapping box yang diajukan Pemkot Bandarlampung.

“Hari ini seharusnya mereka (pihak Bakso Sony) tanda tangan pakta integritas, tapi mereka lagi kompromi, dari semalam mereka kompromi, belum putus-putus,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Yanwardi, Selasa (28/9), yang dalam hal ini melaksanakan tugas sebagai Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D).

Kepala BPPRD Yanwardi memaparkan, pertemuan  antara pihak Bakso Sony yang diwakili oleh pengacar Dedy Setiadi dengan tim TP4D, belum ditemukan kata sepakat terkait point penggunaan alat tapping box tanpa alat pembayaran lain, termasuk cash  register milik manajemen Bakso Sony.

“Pihak mereka tetap ingin menggunakan alat tapping box dan cash register. Padahal, sesuai aturan  (Perda) harus menggunkan alat tapping box saja. Tidak boleh menggunakan alat lain,’ujar yanwardi.

Penggunaan tapping box diatur dalam Perda Nomor 6 Tahnu 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (E-Biling). Tapping box merupakan alat terobosan KPK RI untuk mencegah kebocoran pajak.

Sambung dia, jika pihak Bakso Sony tetap ingin menggunakan cash register, maka hanya diperbolehkan untuk bakso kemasan frozen. Dengan catatan harus terpisah dengan alat pembayaran bakso siap saji.

“Kalau harus pakai cash register, mereka kan jual bakso kemasan yang memang tidak kena pajak, harus disekat dan harus dibedakan dengan bakso yang makan di tempat,” ujar dia.

Hingga sore tadi, pihak Bakso Sony belum memenuhi janji bertemu dengan tim TP4D untuk penandatangan pakta integritas kepatuhan penggunaan tapping box. “Katanya hari ini mereka masih kompromi dulu isi pakta integritas itu, nah memang alasan itu terus, sampai sekarang kami masih menunggu,” ujar Yanwardi.

Sementara, terkait selisih nilai pajak antara data BPPRD dengan pihak Bakso Sony masih terus ditelusuri oleh tim BPPRD. “Audit pajak tetap berjalan, ini hal yang terpisah dari TP4D (masalah tappingbox), sebenarnya ini audit biasa, tapi karena mereka ketakutan, kemana-mana, malah meluas begitu,” kata dia.

Pencocokan data pajak dilakukan dengan duduk bersama, serta menunjukkan data pajak yang dimiliki masing-masing pihak. “Kalau menurut kita sesuai pengawasan, catatan kita yang ada disini, setiap akhir tahun, pajak pusat dan pajak daerah kita padukan, dari potensi yang ada, ya ada selisihnya, lebih rendah mereka setor ke pemerintah daerah,” jelas Yanwardi.

Sementara, Kuasa Hukum Bakso Sony, Dedy Setiadi mengakui pihak Bakso Sony belum menandatangani pakta integritas karena tidak sepakat dengan poin hanya boleh menggunakan tapping box tanpa alat pembayaran lain. Sementara pihak Bakso Sony selama ini menggunakan tapping box dan cash register.

“Kami masih diskusi, mudah-mudahan segera selesailah, poin yang lain sudah clear, cuma satu poin itu yang masih didiskusi,” ujarnya singkat.

Hingga saat ini, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana masih membuka ruang bagi pengusaha Bakso Sony untuk menyelesaikan permasalahan pajak. Meski begitu Walikota juga menegaskan bahwa penggunan tapping box harus benar-benar dipatuhi sesuai dengan arahan KPK, senin (27/9/2021).(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *