MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Warga Kampung Kuala Teladas Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang menolak adanya pertambangan pasir laut. Aktivitas penambangan pasir laut ini berkedok program pendalaman alur laut di perairan laut.
Menurut Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, ada beberapa hal yang menjadi dasar WALHI Lampung meminta Gubernur Lampung untuk mencabut izin Pertambangan Tersebut. Irfan Menyatakan bahwa di Dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 bahwa di Perairan laut Provinsi Lampung tidak ada alokasi untuk pertambangan pasir laut.
Selain itu, wilayah yang akan dilakukan aktivitas Pendalaman alur berkedok pertambangan tersebut berada di wilayah tangkap nelayan kuala teladas dan sebagai habitat biota laut yaitu kepiting rajungan, ikan dan beragam jenis ikan yang menjadi komoditas andalan nelayan kuala telada.
“Selain hal tersebut, masyarakat kuala teladas sangat meyakini bahwa wilayah “gosong” yang akan ditambang tersebut merupakan wilayah pertahan kampung kuala teladas dari terjangan ombak tinggi akrna memiliki fungsi pemecah ombak pada saat gelombang tinggi selain sebagai habitat biota laut,” jelas Irfan.
Menurut Walhi, hal lain yang harus diingat Pemerintah Provinsi Lampung bahwa Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah 3 besar penghasil rajungan di Indonesia dan rajungan di Lampung diperoleh dari Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah dan Tulangbawang lebih tepatnya kampung Kuala Teladas.
“Tentu hal ini menjadi sebuah gambaran ketidak konsistenan pemerintah provinsi lampung yang seharusnya melindungi wilayah tangkap nelayan rajungan, tapi justru membiarkan wilayah tangkap rajungan tersebut rusak akibat kegiatan yang bersifat eksploitatif. Dengan alasan pendalaman alur yang menurut pemerintah merupakan usulan dari masyarakat kuala teladas,” paparnya.
Oleh sebab itu WALHI Lampung meminta untuk Pemprov segera menghentikan aktivitas berkedok Pendalaman Alur yang akan dilakukan oleh pemprov Lampung melalui PT Sienar Tri Tunggal Perkasa.
“Jika kami temukan pelanggaran-pelanggaran terkait,pelanggaran lingkungan hidup, Penyelewengan AMDAL dan izin lainnya juga akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum, apalagi seluruh warga kuala teladas juga mengatakan #NoNego dan tegas menolak pendalaman alur yang akan dilakukan serta kegiatan pertambangan apapun dilokasi tersebut,” tegas Irfan. (*)