Monevonline.com, Pesisir Barat — Kadis Kominfo dan Koding Pesisir Barat Suryadi., S.IP., MM. menginformasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Teknis Kabupaten/Kota Provinsi Lampung (SIWASTEK) yang dalam hal ini dihadiri langsung oleh Plt. Sekda Kabupaten Pesisir Barat Ir. Jalaludin, MP Sekaligus sebagai narasumber karena Kabupaten Pesisir Barat mendapatkan nilai tertinggi dalam Evaluasi Pemeliharaan Tata Ruang Tahun 2022 dengan nilai 72, kegiatan dilaksanakan di Hotel Horison kota Bandar Lampung .
SIWASTEK adalah Sistem Informasi Pengawasan Teknis Berbasis Web berupa pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang serta sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan pengawasan penataan ruang. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan tercapainya tujuan penataan ruang serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten terhadap penataan ruang.
Dalam paparannya Plt. Sekretaris Daerah Pesisir Ir. Jalaludin, MP menyampaikan:
1. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar penataan ruang dapat terselenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pengawasan penataan ruang diperlukan untuk pengendalian pemanfaatan ruang
(Pembangunan) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
3. Pengendalian pemanfaatan ruang terdiri dari instrumen pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Selanjutnya Plt. Sekretaris menjelaskan inti dari manajemen pemanfaatan ruang yang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Penataan Ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang dilaksanakan untuk mendorong setiap orang untuk mematuhi rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Penggunaan Ruang ( KKPR).
Aspek Penataan Ruang terpenuhi dengan adanya:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Barat.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pesisir Barat.
Aspek Konstruksi Tata Ruang dipenuhi dengan:
1. TKPRD secara rutin melakukan Rapat Koordinasi Penataan Ruang pada tahun 2021.
2. Mengadakan Sosialisasi Peraturan Tata Ruang dengan tema “Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 08 Tahun 2017 tentang RTRW Kabupaten Pesisir Barat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2019 tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang di Kabupaten”.
3. Pembuatan Website Sistem Informasi Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat dan Sosialisasinya guna meningkatkan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat tentang penataan ruang.